Selingsing.com, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (7/10/2025).
Tersangka berinisial MKR (25), warga negara Malaysia, ditangkap saat baru saja tiba dari negeri jiran. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan mendalam.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil analisis intelijen dan observasi tim P2 yang mencurigai salah satu penumpang dari Malaysia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas. Namun, saat pemeriksaan tubuh dilakukan, petugas menemukan adanya benda yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka,” ujarnya.
Benar saja, dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di area tubuh bagian bawah. Setelah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U), hasilnya positif mengandung Methamphetamine, atau yang dikenal sebagai sabu.
Diketahui, MKR berencana melanjutkan perjalanannya ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB. Namun rencananya kandas setelah petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti seberat 496 gram (bruto) sabu tersebut.
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi dari bahaya narkoba,” tegas Joko.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan tiga kali penindakan narkotika dengan total tangkapan mencapai 8,5 kilogram Methamphetamine dan 13 ml happy water, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp11,1 miliar.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika,” tutupnya.
(Budi)