Sumatera Utara

Calon Kepling Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Gagal, Diduga karena Tidak Memberi Setoran

37
×

Calon Kepling Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Gagal, Diduga karena Tidak Memberi Setoran

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Medan – Proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai menuai sorotan. Budi Halomoan Siregar (31), salah satu calon Kepling, mengaku kecewa setelah gagal mengikuti ujian pemilihan karena tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang dari Lurah Tegal Sari Mandala II, Sintong Sagala.

Saat ditemui media pada Jumat (10/01/2025), Budi menceritakan bahwa dirinya telah mendaftarkan diri sebagai calon Kepling pada 15 Desember 2024 dan menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kelurahan, Fatimah Dalimunthe. Namun, beberapa hari kemudian, ia dihubungi oleh seseorang bernama Tengku Ary, yang mengaku sebagai pegawai kelurahan, untuk bertemu dengan Lurah di sebuah kafe.

Dalam pertemuan tersebut, Budi mengaku diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta sebagai syarat menjadi Kepling. “Saya kaget karena Lurah langsung meminta uang. Katanya, pegawai kerja parit saja harus bayar Rp15 juta,” ungkap Budi.

Baca juga: Pemohon : Hanya Doa Masyarakat Bintan Yang Bisa Menjadi Modal Kuat Perjuangan

Budi pun merasa kecewa setelah mengetahui bahwa ujian pemilihan Kepling telah selesai pada 3 Januari 2025, tanpa pemberitahuan kepadanya. Posisi Kepling Lingkungan XI kembali dijabat oleh Laila Murni, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepling.

“Saya gagal ikut ujian hanya karena tidak sanggup memenuhi permintaan uang dari Lurah. Padahal, hanya ada dua calon, saya dan Kepling sebelumnya,” ujarnya.

Budi menilai proses pemilihan Kepling sangat tidak adil dan penuh dengan praktik pungutan liar. Ia berharap Walikota Medan dan Camat Medan Denai segera mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala II. Ia juga meminta agar pemilihan Kepala Lingkungan XI dianulir dan dilakukan secara adil tanpa embel-embel setoran uang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang mengharapkan adanya transparansi dan integritas dalam proses pemilihan aparatur desa. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *