Selingsing.com, Bintan – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan nomor perkara terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dengan nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Jum’at 10 Januari 2025
Diketahui perselisihan ini akan masuk dalam tahap sidang pendahuluan (Sidang Panel) dengan ketua Panel Prof. Dr. Sadil Isra, dengan anggota Panel Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M. H dan Dr. H Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dengan perihal permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024, tanggal 06 Desember 2024
Selanjutnya permohonan ini dilayangkan oleh Komunitas Bakti Bangsa, menurut keterangan Budi Prasetyo, S.I.P terhadap permohonan tersebut beliau berharap agar masyarakat selalu mendoakan segala usaha yang saat ini sedang diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi
“Hanya Doa Masyarakat Kabupaten Bintan yang mampu dan bisa membuat kami kuat sejauh ini, bahkan ini menjadi modal perjuangan kita bersama, semakin kuat perjuangan dan doa, maka semakin kuat hati ini bergerak, karena manusia hanya bisa berencana tapi allah lah sebaik-baiknya rencana, bahkan jika hati ini tidak diluruskan pada tujuan kita bersama maka perjuangan ini bisa menjadi sia-sia”ungkapnya
Dilain tempat Agung Ramadan, S.H memohon agar apa yang menjadi upaya kita bersama menjadi modal kuat untuk masyarakat Kabupaten Bintan merasakan apa arti dari sebuah perjuangan
“Insyaallah perjuangan kami disini (Mahkamah Konstitusi) adalah perjuangan kita bersama, tanpa perjuangan dan doa dari masyarakat Bintan, tidak mungkin kita bisa sampai sejauh ini, bukan hanya sekedar menang ataupun kalah, tapi perjuangan ini menjadi bukti bahwa andil masyarakat terhadap perjuangan kita adalah cita-cita para pendiri bangsa, pendiri bangsa pernah berucap, beri aku 10 Pemuda Maka akan ku guncangan dunia, tapi sekarang hanya satu pemuda saja sudah bisa mengajukan gugatan terhadap perselisihan hasil Pilkada, dan menentukan arahan 5 Tahun Kabupaten Bintan Kedepannya”ungkap Agung pada Kamis (09/01)
Kemudian hadirnya kita disini juga menjadi bukti bahwa pemimpin itu harus tau adagium yang berbunyi yaitu Vox Populi Vox Dei “Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan” Dan itu akan coba kita buktikan terhadap gugatan kita pada perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bintan tahun 2024
“Kita ketahui bahwa pada 27 November 2024 lalu kita dihadapkan terhadap suatu peristiwa antara Pertahana Vs Kolom Kosong Tidak Bergambar, kenapa hal ini bisa terjadi, apakah di Kabupaten Kita kekurangan Pemimpin Hebat, padahal pada fakta di lapangan Bintan Adalah Kabupaten Besar, yang mampu melahirkan para pemimpin-pemimpin besar, tapi kenapa saat ini kita seperti dilecehkan oleh orang-orang yang haus kekuasaan, dan ini terbukti karena suara Golput nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang mencoblos 01,”ungkapnya kembali
Di akhir kalimat pembicaraan Agung berharap dan bermohon kepada masyarakat yang ingin perubahan terhadap Kabupaten Bintan untuk berdoa, atas apa yang menjadi tuntutan kita bersama bisa dipenuhi dan dikabulkan oleh Mahkamah konstitusi
” Semoga apa yang menjadi cita-cita kita bersama dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami memohon agar supaya pada hari Jum’at 10 Januari 2025 nantinya Permohonan terhadap sidang pendahuluan kita diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dan bisa diteruskan sampai tahap pembacaan putusan perkara,”jelasnya