Selingsing.com, Sumut – Beredar Video Viral di beberapa media sosial , suara percakapan di duga suara Sidik Suyatno, ST. seorang kordinator pendamping desa di provinsi Sumatera Utara dengan seorang perempuan yang di duga salah seorang pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara .
Dalam percakapan serius yang berdurasi kurang lebih 8 menit tersebut, suara pria yang di duga suara Sidik Suyatno, ST kordinator pendamping desa Sumut ini sepertinya membahas tentang rekomendasi hasil evaluasi para pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara ,
Dari hasil percakapan tersebut, juga terdengar ada menyinggung kesepakatan Angka , red ( uang ) yang harus di siapkan dan sepertinya sudah di tentukan dan di duga dari hasil sepakati , untuk menentukan beberapa nama nama para pendamping desa Sumatera Utara yang akan di lanjutkan kontrak tahunan para pendamping desa pada waktu dekat .
Selain itu pembicaraan via telfon tersebut membahas kunjungan Poltak Pejabat Pembuat komitmen kementrian desa Wilayah VI Sumatera Utara ke kabupaten Tapanuli, Sementara itu menanggapi isu dugaan pungli di lingkungan pendamping desa se provinsi Sumatera Utara dan beredarnya Rekaman telefon yang di duga suara Sidik Suyatno, ST. kordinator pendamping desa provinsi Sumatera Utara.
ketua LSM DPW Formapera sumatera Utara Bambang Syahputra , mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti , dan pihaknya akan melayangkan surat pengaduan ( Dumas ) terkait dugaan pungli ke pihak KPK dan Kejati Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara .
” Kami mendengar adanya beredar percakapan di duga suara Sidik Suyatno, ST kordinator pendamping desa provinsi Sumatera Utara , selanjutnya kami akan mengumpulkan bukti bukti dan untuk membuat surat aduan atau Dumas ke pihak KPK dan Kejati Sumatera Utara ” tegas Bambang syaputra
Lebih lanjut Bambang Syahputra meminta ke presiden Prabowo dan kementrian desa untuk memeriksa siapapun terlibat terkait dugaan pungli di lingkungan pendamping desa di Provinsi Sumatera Utara, mengingat saat ini Sumatera Utara adalah salah satu daerah terkena dampak bencana , sehingga dugaan pungli ini saat ini cukup meresahkan pendamping desa di beberapa kabupaten yang terdampak bencana .
Rumor dugaan terjadinya pungutipan liar sejumlah uang terhadap pendamping desa di Provinsi Sumatera Utara cukup santer terdengar dan saat ini di benarkan dengan adanya terbit SK 733 Desember 2025 terkait 1016 nama nama yg di lanjutkan kontrak , yg di perkirakan 40 persen nama nama yang masuk daftar lanjut kontrak pendamping desa , dari 1349 / SK 45 bulan januari 2025 lalu.
(Tim)






Saya sebagai TPP kabupaten Nias Provinsi, yang korban tidak ada nama saya diSK 733 Tahun 2025 , maka saya sampai kepada bapak Menteri Desa Yandri susanto bahwa saya watinasokhi zai, TPP kabupaten Nias Provinsi Sumatera yang selama ini bekerja diKemendesa sejak 2015 sampai 2025 dan sekarang tidak ada nama saya di NO. SK 733 dan bertanya apa alasan tidak ada nama saya diSK NO. 733 , dan saya tidak dobelJob atau tangkap jabatan , dan saya merasa tidak senang karena diPHK tanpa alasan sepihak mohon kepada Bapak Menteri Desa, Yandri Susanto untuk menikah kembali, karena saya tidak dabel job atau rangkap Jabatan, Sementara ada PLD yang Rangkap Jabatan Atas Nama : Desmalenta Ndruru merangkap sebagai GURU GTT diSMA Negeri -1 Ulugawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara dan saya sebagai PD, telah mengingatkan karena tidak aktif dalam menjalankan Tugas sebagai PLD, dan saya sudah smpaikan sama TAPM sebagai Korkab Kabupaten Nias dan membela, kata TA, jangan urusi itu urusan saya, maka saya sebagai PD tidak bisa berkomentar dan juga dia telah ada namanya diSK 733 , Sebagai PLD nama yang lebih diutamakan apakah yang sering jujur dilapangan atau orang sering malas menjalankan tugas sebagai TPP, mohon petunjuk Pak mana yang benar dan saya merasa resah atau sakit hati karena kehilangan pekerjaandan keluarga susah tidak bisa bekerja di instansi lain karena umur saya uda 37 Tahun dan juga saya sudah 10 Tahun bekerja . Demikian informasi yang saya sampaikan, Salam Berdesa…!!!
Desa Holi Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
Tolong diselidiki dasar penilaian agar diperpanjang kontraknya itu bagaimana??? Karena hampir 1/2 pendamping dari tiap kabupaten tidak diperpanjang kontraknya… Terima kasih
Sesuai ucapan oleh perkataan yang di ucapkan,di sampaikan lewat pidatonya bahwa kontrak kerja tidak berkaitan dengan uang, apalagi yg namanya perekrutan pendampingan Desa,kami pendamping memohon agar memperkerjakan kembali,dan memunculkan kembali SK kolektif seperti tahun tahun yg lewat.
Wajiblah di toindak lanjuti..