BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Gara-Gara Terbitkan Surat Palsu, Akhirnya Dua Warga Paya Renggas Masuk Jeruji dan Menghadapi Meja Hijau

10
×

Gara-Gara Terbitkan Surat Palsu, Akhirnya Dua Warga Paya Renggas Masuk Jeruji dan Menghadapi Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Ada-ada saja, kelakuan dua warga Paya Renggas, kelurahan Parit Benut ini Ha (62) dan Ah (56) yang melakukan aksi tidak terpuji dengan cara dugaan melakukan penipuan surat menyurat tanah dan penyerobotan lahan di kampung Bukit Cincin, kelurahan Sungai Raya. Sehingga, kedua tersangka tersebut ditahan oleh Polres Karimun sejak 12 Maret 2026 dan sekarang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

” Masih proses sidang. Kita (Jaksa Penuntut Umum) JPU ada dua orang yaitu Mirza Folenda dan Oklandy Badaruddin dengan ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus dan dua anggota hakim Andreas Iriando Napitupulu dan Reindra Jasper H Sinaga.,” terang Kasi Pidum Kejari Karimun Ridwan, Kamis (4/6/2026).

Dalam sidang tersebut JPU menjelaskan kasus awal mula dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ha pada 7 Oktober 2004 membuat surat keterangan riwayat penguasaan dan pemilikan tanah berukuran 26X46 meter di Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya. Kemudian, melakukan rekayasa seolah-olah tanah tersebut dibelinya dari seseorang bernama Karim (almarhum) dengan harga Rp13.500.000.

Untuk memperkuat klaimnya, Ha memegang dan menggunakan sejumlah surat yang isinya tidak benar terdiri dari surat keterangan riwayat penguasaan tanah, surat pernyataan dan surat sempadan yang semuanya pada tanggal 18 Agustus 2004.

” Jadi terdakwa Ha juga membuat gambar situasi tanah (Screets Kaart) pada 7 Oktober 2004. Padahal, lahan tersebut sudah ada pemiliknya yaitu Jono seng. Kemudian, pada bulan Juni 2014, terdakwa Ha berniat menjual tanah kepada Maryani,” jelasnya.

Masih kata Ridwan lagi, saat itu Ha memanfaatkan perangkat RT dan RW setempat untuk meminta tanda tangan pada surat keterangan ganti rugi (SKGR). Namun, ketua RT maupun RW setempat secara tegas dan mengingatkan kepada Ha bahwa tanah tersebut milik Jono.

Namun, peringatan yang disampaikan Ketua RT dan RW pada saat itu tidak digubris Ha. Akhirnya perangkat RT dan RW terpaksa menandatangani surat. Berbekal surat tidak benar yang dengan terpaksa sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW itulah, maka pada 21 Juni 2014 terdakwa Ha menjual tanah tersebut kepada Maryani seharga Rp17.000.000.

” Nah, setelah proses jual beli. Maryani bersama suaminya mulai membersihkan dan menggarap lahan yang sejatinya milik Jono tersebut dengan pohon mangga dan rambutan,” tuturnya.

Akan tetapi sekitar bulan Oktober 2024 juga, Ha mengetahui kalau Ah juga mengklain lahan seluas 20X46 meter yang juga merupakan milik Jono. Tanah ini berdampingan dengan lokasi pertama. Masih pada bulan yang sama, Ha kembali menyiapkan sejumlah surat sepihak yang isinya juga tidak benar. Seperti kasus sebelumnya, kali ini Ha kembali mendatangi perangkat RT dan RW setempat dan melakukan intimidasi kepada kedua perangkat itu.

” Jadi, modusnya kedua terdakwa membuat suatu kepemilikan tanah dan memaksa perangkat RT serta RW setempat untuk menandatangani surat tersebut dan mencari calon pembeli yang seolah-olah mereka yang memiliki tanah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak terdakwa Ha dan AH bersama beberapa orang lain juga pernah menggugat surat tanah milik Jono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN.

” Bahkan, hingga ke Mahkamah Agung yang gugatannya juga ditolak,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *