BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyaluran Dana KUR Fiktif, Dua Orang Melarikan Diri Dengan Kerugian Negara Rp470 Juta

21
×

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyaluran Dana KUR Fiktif, Dua Orang Melarikan Diri Dengan Kerugian Negara Rp470 Juta

Sebarkan artikel ini
VS mantan marketing salah satu bank himbara di Karimun jadi tersangka dugaan penyaluran KUR fiktif tahun 2017-2019.FOTO:JAMES

Selingsing.com, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun, melakukan penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank Himbara yang ada di Karimun pada tahun 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karimun Andreansyah Pahlevi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun Dhonny Armandos mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan satu tersangka mantan marketing bank tersebut dengan inisial VS dan dua tersangka sebagai calon J dan H masih dalam pencarian oleh kejaksaan Karimun.

” Kita (bagian seksi pidana khusus) sudah melakukan pemeriksaan 45 saksi dan 2 orang ahli, dengan beberapa barang bukti berupa dokumen. Dan, tersangka VS langsung kita tahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” terangnya, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, modus pemberian kredit fiktif tersebut dilakukan oleh saudara tersangka PS dengan cara meminta kepada tersangka J dan H untuk mencarikan calon nasabah. Kemudian, tersangka J dan H telah mendapatkan calon nasabah penerima kredit fiktif sebanyak 30 orang. Dimana, ke 30 calon nasabah tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai domisili dan tidak memenuhi syarat yang mendapatkan kredit usaha rakyat.

” Jadi tersangka VS, langsung menerima calon 30 penerima kredit usaha rakyat yang tidak turun langsung melakukan pengecekan. Apakah, 30 calon tersebut memiliki usaha atau tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, 30 calon nasabah penerima kredit secara dokumen diajukan ke pimpinan oleh tersangka PS sebagai marketing bank tersebut. Kemudian, dilakukan proses pencairan dan kepada tersangka J dan H agar mengumpulkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan milik para nasabah.

” Setelah dikumpulkan buku tabungan dan ATM ke 30 nasabah, tersangka PS, J dan H dana kredit yang sudah cair langsung dinikmati mereka dengan variasi dananya mulai dari Rp20 juta sampai Rp25 juta. Total kerugian negara mencapai Rp740 juta,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah kedua tersangka J dan H yang telah ditetapkan tersangka sebelum sudah dilakukan pemeriksaan atau belum. Ia mengungkapkan, bahwa hingga sekarang belum memenuhi panggilan penyidik terhadap kedua tersangka dan sedang dilakukan pencarian keberadaannya.

” Sabar dulu untuk 2 tersangka yang masih kita cari keberadaannya sekarang ini diluar kabupaten Karimun,” singkatnya.

Sementara itu pantauan dilapangan, tersangka VS menuruni anak tangga usai ditetapkan tersebut dengan menggunakan baju rompi merah dan topi putih sambil diborgol dengan tertunduk menutupi wajahnya. Ketika memasuki mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan kelas IIb Tanjungbalai Karimun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *