Selingsing.com, Lingga – Tren angka perceraian di Kabupaten Lingga mengalami peningkatan dari tahun 2024 ke 2025. Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 100 gugatan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Dabo Singkep, mendekati total 150 perkara sepanjang 2024.
“Untuk tahun 2025 ini, mulai Januari sampai Juli, kami mencatat sudah ada 100 perkara gugatan masuk. Jika dibandingkan dengan 150 perkara sepanjang 2024, ini menunjukkan tren peningkatan,” ujar Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep, Afnan Rasyidi, Selasa (22/7).
Afnan menjelaskan, sebagian besar perceraian dipicu oleh perselisihan yang berkelanjutan, terutama karena tekanan ekonomi. Namun, campur tangan pihak ketiga juga menjadi salah satu penyebab.
“Yang paling dominan adalah perselisihan terus-menerus karena faktor ekonomi. Tapi ada juga karena campur tangan pihak lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus perceraian didominasi pasangan dengan usia pernikahan lama. Namun, terdapat pula perkara yang melibatkan pasangan muda.
“Untuk bulan Juli ini saja, ada 15 perkara yang sedang kami tangani. Dua di antaranya merupakan pasangan yang menikah di usia 18 tahun. Itu termasuk kategori pernikahan sangat dini,” tutup Afnan.
(Budi)