Selingsing.com, Medan – 07 juli 2025 Cici Anjani Nasution korban penganiayaan di Jalan Alumunium I, Pajak Pagi, Desa Tanjung Mulia, Medan Deli pada 6 Februari 2024, dan Rizki Adam Nasution telah dijadikan tersangka oleh penyidik unit PPA Polres Belawan .
Sebelum nya diketahui korban telah melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Labuhan dengan nomor LP/B/153/II/2024/SPKT Sektor Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, 06/02/2024 lalu , dengan terlapor Retno indah lestari, Desvinani Safitri dan sudah dijadikan tersangka .
Video amatir yang beredar luas memperlihatkan dengan jelas berawal dari ejekan dan hinaan yang dilontarkan oleh V kepada Cici berujung ke perkelahian.
Cici dikeroyok oleh dua wanita, R dan V, V , yang terlihat di video memulai penyerangan dengan membanting handphone milik Rizki Adham (Abang kandung dari Cici )dan menarik rambut Cici .
R , yang diduga kakak V , bukannya melerai, malah ikut serta dalam melakukan pengeroyokan kepada Cici dengan menarik rambut nya .
Lanjut , penganiayaan tidak berhenti sampai disitu .serangan pun dilanjutkan kerumah Cici , V di bantu bersama R , N dan bersama suami Dan R semua berjumlah lima ( 5 ) orang masuk kedalam rumah ikut menganiaya Cici dan bapak nya , serta menghancurkan seluruh dagangan yang ada di sana .
Akibat dari serangan penganiayaan ini Cici mengalami luka serius dibagian kepala , muka dan leher tergores bekas cakaran serta badan nya yang penuh memar .hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit .
Lanjut , ironis , satu tahun empat bulan berlalu, laporan Cici di Polsek Labuhan tak kunjung menunjukkan perkembangan. Terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak kunjung diamankan ( ditangkap ) oleh kepolisian Polsek Labuhan .
Parahnya lagi, Cici dan kakaknya, Rizki Adam Nasution, kini malah dilaporkan balik ke Polres Belawan dengan tuduhan pasal yang sama, yaitu Pasal 170 Jo 351 KUHP dan sudah dijadikan tersangka .
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan prosedur dan ketidakadilan dalam proses hukum.
Terlihat jelas dalam rekaman video amatir bahwa Rizki Adham ( Abang Cici) tidak melakukan penganiayaan apapun terhadap para tersangka .
Rizki terlihat jelas yang mengambil rekaman video , bagaimana mungkin Rizki terlibat dalam perkelahian itu .
” Handphone saya dibanting saya juga tidak melawan bg , karena sudah saya video rencana akan kami laporkan.
Tetapi kenapa pulak saya yang dilaporkan ikut melakukan penganiayaan.Banyak saksi warga yang melihat pada saat itu .lebih anehnya lagi polisi menekankan kalau saya katanya terlibat .” Pungkasnya kepada awak media ini .
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas dan profesionalisme Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belawan.
Kinerja Polres Belawan kembali diuji . Bagaimana mungkin korban penganiayaan yang telah memiliki bukti visum dan video rekaman justru dijadikan tersangka? Penetapan pasal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip azas kemanusiaan .
Kami mendesak Kapolres Belawan dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
Pelaku penganiayaan yang masih bebas berkeliaran harus segera diadili dan ditangkap serta keadilan harus ditegakkan. Ketidakjelasan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini tidak dapat dibiarkan. Kami meminta transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak kepolisian. Keadilan untuk Cici Anjani Nasution harus segera diwujudkan. (Tim/HD)