Selingsing.com, Sumatera Utara – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo di depan Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/1/2025) menuai sorotan. Aksi ini diduga bertujuan mengintervensi proses hukum terhadap Doris Fenita Marpaung.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah memberikan dua kesempatan bagi kelompok tersebut untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, hal itu justru berujung pada tindakan melanggar aturan oleh kuasa hukum Erika Siringoringo, DR Sidjabat. Sidjabat dilaporkan mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas, termasuk menuding Kepolisian dan Pengadilan sebagai institusi yang “sesat dan bobrok”.
Tindakan tersebut, yang disampaikan di depan umum dan melalui media sosial, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi hukum. Pihak keluarga Doris Fenita Marpaung menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan meminta DR Sidjabat untuk membuktikan tuduhannya, termasuk klaim bahwa Doris dilindungi oleh seorang jenderal.
Keluarga Doris menegaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan kedua pihak telah berjalan sesuai prosedur.
“Kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, telah mendapat hak dan kewajiban yang sama selama proses hukum. Laporan dari kedua belah pihak telah diterima dan ditangani dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.
Dalam hal penahanan, keluarga Doris mengingatkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.
Tindakan DR Sidjabat, yang dinilai menghina Pengadilan dan Kepolisian melalui orasinya, dianggap sebagai pelanggaran serius. Keluarga Doris menyebut bahwa hal tersebut dapat masuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
“Seorang pengacara tidak seharusnya melakukan orasi yang merendahkan institusi hukum, karena ia sendiri merupakan salah satu pilar penegak hukum di negara ini,” tambah pihak keluarga.
Penghinaan terhadap institusi hukum dapat dikenai Pasal 207 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan penjara serta denda hingga Rp10 juta.
Kasus ini berawal dari laporan saling tuduh antara Erika Siringoringo, yang berprofesi sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, bersama rekannya Nur Intan br Nababan, terhadap Doris Fenita Marpaung. Namun, berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, Erika Siringoringo dan Nur Intan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Keluarga Doris mendukung Pengadilan Negeri Medan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berusaha mengganggu proses peradilan. “Hal ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba melakukan Contempt of Court atau Obstruction of Justice,” tutupnya. (Red)