Selingsing.com, Jakarta – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pekerja terdampak PHK berhak menerima 60% dari gaji terakhir mereka selama maksimal 6 bulan (17/02/2025).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 21 PP No. 6 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa skema ini akan dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan dana yang berasal dari iuran pekerja dan kontribusi perusahaan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara mereka mencari pekerjaan baru,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Jakarta.
Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme pembiayaan. Mereka berharap kebijakan ini tidak menambah beban perusahaan, terutama bagi industri yang sedang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan.
Apa Saja Syarat Mendapatkan Manfaat Ini?
Agar bisa mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
– Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun sebelum PHK.
– PHK terjadi karena alasan tertentu, seperti efisiensi perusahaan, bukan karena kesalahan pekerja.
– Mengajukan klaim sesuai prosedur yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK bisa tetap memiliki penghasilan sementara mereka mencari pekerjaan baru.