Selingsing, Karimun – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/1/2026) siang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang perkara tindak pidana narkitoka jenis sabu-sabu seberat 704,8 kilogram dengan lima terdakwa berasal Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.
” Kepada kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” tegas hakim ketua Edy Sameaputty sambil mengetok palu tiga kali.
Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun Jumieko Andra menjelaskan, vonis PN Tanjung balai Karimun tersebut tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
” Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika ini, makanya tuntutan JPU yakni hukuman mati,” ungkapnya.
Kenapa demikian, lanjut Jumieko lagi, kelima terdakwa tersebut sudah sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa. kemudian, kelima terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
” Barang Bukti (BB) bukan sedikit itu 704,8 kilogram. Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tutupnya.(*)












