Sumatera Utara

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi

39
×

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Selingsing.com, Sumatera Utara – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan seorang warga Medan, Putri Purwanto (24). Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan Putri terhadap akun Instagram bernama Dewi She, yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui unggahan Instastory. Dalam unggahan tersebut, Putri dituduh sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie, lengkap dengan foto dan tulisan yang dinilai merugikan dirinya.

Merasa dirugikan, Putri melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024. Kasus ini kemudian diproses hingga tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024. Gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., menyampaikan apresiasinya atas penanganan cepat dan profesional dari Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang menangani laporan ini dengan profesional. Direktorat Reserse Siber Polda Sumut layak mendapat penghargaan atas kerja keras mereka,” ujar Dinatal Lumbantobing.

Putri, selaku pelapor, juga menyampaikan rasa puasnya terhadap kinerja kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *