BeritaBerita UtamaDaerahNasionalSumatera Utara

Polsek Tigalingga Tak Berani menindak Tersangka Penggelapan Arman Alias Sah

9
×

Polsek Tigalingga Tak Berani menindak Tersangka Penggelapan Arman Alias Sah

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Sumut – Sudah lebih dari 1 tahun 3 bulan, Sukma Singarimbun, warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Laporannya justru seperti “dikubur hidup-hidup” di Polsek Tigalingga. Ironisnya, tersangka Arman Alias Sah telah resmi ditetapkan, namun hingga kini bebas berkeliaran, seolah hukum tak punya nyali menyentuhnya.

Pertanyaan besar pun mengemuka: Mengapa polisi tidak berani menangkap tersangka Arman Alias Sah?
Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Polsek Tigalingga?
Sukma bukan hanya kecewa, ia merasa dipermainkan. Proses hukum yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi lorong gelap penuh kejanggalan. Mulai dari laporan yang jalan di tempat, hingga tindakan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri yang diduga kuat mengarahkan korban untuk menandatangani surat “perdamaian” yang isinya bahkan tidak dipahami korban sendiri.

Lebih menyakitkan lagi, korban dijadikan pemohon perdamaian. Sebuah logika yang terbalik dan mencederai rasa keadilan. Dalam praktik hukum, siapa pun paham: yang memohon berdamai adalah pelaku, bukan korban. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pihak terlapor.
Kekecewaan Sukma kian memuncak saat mengetahui bahwa STTLP yang ia terima tidak memiliki stempel resmi, dan tidak pernah ada SP3 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 Ayat 2. Prosedur hukum seakan dipermainkan, seolah laporan korban hanyalah formalitas tanpa makna.

Puncaknya, pada 9 Desember 2025, polisi sendiri menerbitkan Surat Penetapan Tersangka. Namun hingga hari ini, tak ada penangkapan terhadap Arman Alias Sah, tak ada penahanan. Tersangka tetap bebas, sementara korban terus menanggung beban psikologis dan rasa ketidakadilan.

“Untuk apa ada penetapan tersangka Arman Alias Sah kalau tidak ditangkap?”
Pertanyaan ini menggantung di ruang publik dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Tigalingga.

Merasa tidak lagi percaya pada Polsek Tigalingga, Sukma melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumatera Utara melalui Dumas. Ini bukan sekadar laporan, melainkan teriakan minta keadilan dari warga kecil yang merasa dihianati oleh sistem.

Sukma berharap Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim A alias Ri. Jika benar ada keberpihakan dan permainan di balik kasus ini, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan institusi kepolisian itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H & Kanit Reskrim Polsek Tigalingga IPDA Ary Ashady Pratama memilih Bungkam saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp, tindakan itu menambah panjang daftar tanda tanya publik.

Diamnya Aparat justru memperkuat dugaan : ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Jika hukum hanya berani kepada rakyat kecil, lalu takut pada Tersangka, maka keadilan telah mati sebelum sampai di meja pengadilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *