Selingsing.com, Lingga — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil membekuk SR, wanita yang diduga menjadi otak di balik kasus penipuan berkedok investasi bodong yang meresahkan warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Rabu (7/5) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, membenarkan bahwa SR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, hari ini tim Satreskrim kami telah menangkap SR, tersangka pelaku penipuan investasi bodong. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Lingga untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKBP Pahala kepada wartawan, Rabu (7/5).
Menurut Kapolres, dalam proses penangkapan, SR bersikap kooperatif sehingga aparat tidak menemui hambatan berarti. Sejauh ini, polisi menyebut SR bertindak sendirian dalam menjalankan modus investasinya yang diduga telah memakan banyak korban.
“Untuk saat ini, pelaku yang terlibat baru satu orang. Setelah penangkapan ini, kami akan terus kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menuntaskan kasus ini,” tegas AKBP Pahala.
Kasus penipuan berkedok investasi bodong ini menjadi perhatian publik di Lingga, mengingat banyaknya masyarakat yang diduga telah menjadi korban. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor.
(Tim)