Selingsing.com, Bintan – Polsek Bintan Timur Polres melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengiming-imingi korban akan mendapatkan sejumlah uang dan barang barang berharga, Jumat (5/1/2024).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto pada Senin (8/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan dari seorang perempuan sebagai korban berinisial P (73).
“Iya benar personil kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73), tersangka berinisial RA (25) yang bertempat tinggal di Batam sesuai KTP nya”, kata Kapolsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur menjelaskan bahwa tersangka RA saat melakukan aksi penipuan bersama dengan 2 orang rekannya berinisial AD dan IM dengan cara mendatangi korban yang sedang memakai Kalung Emas, Gelang Emas dan Cincin Emas selanjutnya tersangka mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan barang berharga berupa berlian.
“Modus operandinya ketiga tersangka mencari korban perempuan yang dilihat menggunakan emas berupa Kalung emas, Gelang Emas dan Cincin Emas, setelah korban ditemui para tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan perhiasan berupa Berlian” ujar Kapolsek.
“Untuk menyakinkan korban tersangka membawa batu yang berbentuk perhiasan Berlian dan amplop yang berisikan selembar uang pecahan Rp. 100.00-,- yang ditumpuk dan diikat dengan kertas, yang mana uang yang sebenarnya hanya selembarnya saja sedangkan yang lain hanya potongan kertas saja, namun untuk membuka amplop tersebut korban harus melepaskan dulu seluruh perhiasan yang dipakai korban seperti Kalung, Gelang dan Cincin dan dimasukan kedalam tas merah yang telah disediakan tersangka di dalam mobil”. Sambungnya.
Ketika korban tergiur akan janji yang disampaikan oleh tersangka AD kepada korban, kesempatan tersebut dipergunakan oleh tersangka IM yaitu IM menukar tas warna merah tempat menyimpan perhiasan korban tersebut dengan tas yang lain dengan warna dan bentuk yang sama.
Setelah tersangka mendapatkan hasilnya, korban diturunkan di pinggir jalan sedangkan tersangka pergi meninggalkan korban yang membawa tas warna merah yang berisikan selembar uang Rp.100.000,- yang diikat dengan potongan kertas.
Saat melakukan aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu AD yang berbicara dengan korban sedangkan tersangka IM yang mengambil dan menyembunyikan Emas milik korban.
“Untuk tersangka RA (25) saat ini telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka AD dan IM sedang dalam pengejaran kita”, sambung Kapolsek.
Setelah tersangka RA ditangkap dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA dan mengakui bahwa yang perperan aktif melakukan penipuan terhadap korban adalah tersangka AD dan IM yang saat ini telah melarikan diri setelah berhasil melakukan aksinya terhadap korban P.
“Tersangka RA ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa oleh tersangka RA, sedangkan tersangka AD dan IM telah melarikan diri sebelum tersangka RA ditangkap”, ucap Kapolsek.
Terhadap tersangka RA telah kita lakukan penahanan dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara, tutup AKP Rugianto.(Redaksi)