DaerahKarimunKepulauan Riau

Warga Sanglar Kembali Pertanyakan Dana DJPL dan DKTM di Kejari Karimun

11
×

Warga Sanglar Kembali Pertanyakan Dana DJPL dan DKTM di Kejari Karimun

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pengelolaan lingkungan (DJPL) yang mencapai puluhan miliar, kembali dipertanyakan warga desa Sanglar, Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Kejakaaan Negeri Karimun guna meminta kejelasan tindaklanjut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu, Selasa (20/1/2026).

Kedatangan Muhammad Ali , Syaparuddin didampingi R Hadimi yang merupakanpensiunan PNS mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus selaku mantan Tim Konsultasi dan Pengawasan Community Development (CD) kabupaten Karimun pada masanya tersebut meminta kejelasan perkara dan batas waktu tindaklanjut perkara yang telah dilaporkan selama setahun lebih

” Mereka mengenal saya semasa bertugas ketika memimpin serta menyidangkan Kerangka Amdal dan Amdal PT BMI saat menjabat Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun,” terang Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang kabupaten Karimun R Hadimi dikala itu yang mengawali pembicaraan mengatakan bahwaperwakilan masyarakat Desa Sanglar yang datang tersebut telah mengenalnya semasa Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus selaku mantan Tim Konsultasi dan Pengawasan CD kabupaten Karimun

Ia mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sebelum sidang , dirinya harus berkunjung ke Pulau Sanglar untuk berdialog dengan warga terkait persoalan Kompensasi kepada warga, baik beras dan uang bulanan per Kepala Keluarga (KK) atas kegiatan Pertambangan bauksit oleh PT BMI.

“Mereka warga Desa Sanglar yang diwakili oleh masyarakat meminta penjelasan kepada saya seputar dana DKTM yang masih berada pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.BMI yang belum disetor dan disalurkan kepada warga desa Sanglar yang nilainya mencapai puluhan miliar,”tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, R Hadimi mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa setau dirinya DKTM yang disetorkan ke CD Center sekitar Rp 8 Milyar.

“Kepada Perwakilan Warga desa Sanglar saya telah meminta agar membuat surat ditujukan Kepada Saya kemudian ditembuskan Kepada Gubernur Kepri dan Bupati Karimun,”paparnya.

Ia mengatakan dari kegiatan penambangan bauksit oleh PT BMI , warga menuntut karena hak-hak mereka berupa dana kepedulian terhadap masyarakat ( DKTM) yang belum disalurkan kepada masyarakat oleh PT BMI, Sesuai data produksi dan ketentuan pungutan DKTM dari Peraturan Bupati, total pungutan DKTM sekitar Rp. 42 Milyard, yang baru disetor ke CD Centre baru sekitar Rp. 8 milyard dan masih tersisa Rp. 34 Milyard yang belum di salurkan.

.”Tentunya mereka masyarakat menuntut, tidak adil bagi mereka dimana di sektor granit dengan acuan Perbup yang sama kenapa sektor granit lancar disalurkan, sedangkan di sektor bauksit tidak lancar,” ujarnya.

Selain itu warga mendatanginya kembali dan menanyakan tidak hanya terkait dana DKTM, tetapi juga menanyakan pula Dana DJPL PT BMI. Tentang persoalan Dana DJPL, tahun 2017 lalu ketika sudah purna tugas beliau pernah di panggil oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dan BPKP Perwakilan Kepri di Tanjung Pinang.

“Dalam Pemanggilan itu saya dihadapkan dengan Pertanyaan oleh BPKP Bahwa Dana DJPL PT.BMI sesuai dengan Catatan BPKP di Bank sebesar kurang-lebih Rp 19 milyar, tapi nyatanya ketika 2017 itu hanya tersisa kurang-lebih Rp 3 milyar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, R Hadimi juga menekankan bahwa dirinya telah menjelaskan ketika di BAP oleh pemeriksa di intelijen Kejari Karimun bahwa sebagai yang pernah diperiksa oleh BPKP perwakilan Kepri. Dan telah menjelaskan bahwa diduga dana 16 miliar yang dicairkan dari 19 miliar dari rekening DJPL penggunaan nya tidak jelas alias bermasalah.

” Namun heran juga, kok sudah satu tahun lebih masih berkutat di intelijen. Sebagai saksi kita sudah memberikan sesuai yang kita ketahui tergantung integritas mereka lagi selaku penegak hukum,” tutup.

Dalam menyikapi laporan masyarakat Pulau Ngal dan Propos Kecamatan Durai. Mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus selaku mantan Tim Konsultasi dan Pengawasan Community Development (CD) kabupaten Karimun pada masanya tersebut siap menjadi saksi, baik untuk di sidik maupun di pengadilan sesuai dengan kapasitas yang diketahui terkait masalah pertambangan bauksit di Pulau Ngal dan juga Propos Kecamatan Durai oleh PT BMI berapa tahun lalu, jelasnya.

” Saya berharap, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Karimun , Kejaksaan Tinggi Kepri bahkan Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar Dana DJPL dan DKTM sebagai kewajiban PT BMI kepada masyarakat Desa Sanglar selama ini mendapatkan haknya,”  pintanya.

Sementara itu, Muhammad Ali warga Desa Sanglar menyampaikan bahwa telah mendatangi kantor Kejari Karimun pada 5 Januari 2026 menanyakan hal yang sama kepada Kasi Intel, Herlambang Adhi Nugroho yang didampingi anggotanya Verdinan Pradana dan Gelora.

“Waktu itu kami meminta waktu untuk memberikan kepastian penanganan secara tertulis apakah dilanjutkan atau dihentikan akan diinformasikan setelah berkoordinasi dengan Kajari Karimun,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *