Selingsing.com, Tanjungpinang – Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Kantor Kejati Kepri, untuk meminta kejelasan atas laporan mereka karena sudah empat tahun laporan yang diajukan tidak kunjung menemui titik terang
Bersama 4 Rekan Lainnya Tim BAPAN Kepri mendatangi kantor Kejati Kepri, dan disambut langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri yaitu Yusnar Yusuf dan juga Koordinator Intel Kejati Kepri Anang Suharto pada Senin (2/12/2024)
Dari pernyataan yang disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung saat dialog bersama awak media, Kasi Penkum Kejati Kepri dan juga Koordinator Intel Kejati Kepri, beliau menjelaskan telah empat tahun lamanya berkas yang telah kami layangkan ke berbagai intansi pemerintahan, namun belum menemui titik terang, selanjutnya hadirnya kami disini untuk memperjelas, karena surat kami yang masuk di Kejagung RI sudah di disposisi kan ke Kejati Kepri pertanggal 05 November 2024
“Perkenalkan pak saya Ketua DPD BAPAN Kepri wilayah kerja saya sampai ke Natuna, sebenarnya disini saya ingin jumpa pidsus, tapi kata resepsionis, Aspidus, pidsus, wakajati, sedang bertugas di Luar,” ungkap Ahmad iskandar saat diskusi bersama Kasi Penkum dan juga koordinator Intel Kejati Kepri
“Selanjutnya hadirnya kami disini untuk mempertanyakan terkait DJPL (Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan) di Kabupaten Bintan, yang telah kami laporkan selama Empat tahun, dimulai dari Kejati Kepri, Kejagung, Komisi 3, Jamwas, komjab, dan terakhir istana presiden, “ungkap Ahmad Iskandar kembali
Ketua BAPAN Kepri kembali menjelaskan bahwa saat laporan masuk ke Kejagung RI, bahwa Jamintel berpangkat bintang 3 telah menandatangani langsung laporan mereka, laporan tersebut langsung di teken oleh Rendaman tofani dengan jabatan Jamintel
Kemudian Rendaman tofani mengatakan bahwa laporan BAPAN terhadap Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan terhadap 44 Perusahaan Tambang, benar adanya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan atas hal tersebut telah terjadi kerugian negara
Kemudian pada tanggal 5 November 2024 BAPAN menyatakan telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung melalui Jampidsus , menyatakan bahwa laporan mereka telah ditindak lanjuti dan diserahkan kepada Kejati Kepri yaitu bagian Pidsus
“Disini surat saya diteken oleh Bintang Satu Doktor Abdul Qohar, Jaksa utama muda selaku direktur penyelidikan, ” jelasnya kembali
Ahmad Iskandar juga menjelaskan bahwa laporanny ini telah memasuki masa akhir, “saya ingin menemui Kejati Kepri, Wakajati Kepri, maupun Pidsus dan Aspidus Kejati Kepri untuk menanyakan sejauh mana perkembangan nya, kita kan tidak mau pak, lembaga negara khusus nya penegak hukum dikalahkan oleh pelaku yang terlapor oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi, “jelasnya kembali
Beliau menambahkan bahwa telah bolak balik ke Istana, Jamwas, kejampidsu, komjab dan Komisi 3 DPR RI alhamdulillah setelah empat tahun perjuangan tersebut kita mendapatkan balasan
“Saya telah berkonsultasi kebanyak pengacara, berkas saya ini sudah masuk masa akhir karena telah ditanda tangani oleh direktur Penyelidikan Kejagung RI, tapi sangat disayangkan saya datang jauh-jauh namun orang yang ingin saya jumpai tidak ada, ” ungkapnya kembali
Bahkan Ahmad iskandar berharap paling tidak Aspidus bisa menjawab sejauh mana perkembangan laporan mereka tapi sebelum ini terjadi kami sudah melayangkan surat buat arsip kami, dengan tembusan kepada Presiden RI, Komjab, Jamwas, komisi 3, dan ke DPP Gerindra RI
“Kami mempertegas lagi bahwa kedatangan kami di sini untuk mempertegas laporan kami yang telah empat tahun lamanya, ingin menyampaikan bahwa Surat kami telah ditanda tangani oleh Rendamantofani dengan Jabatan Jamintel berpangkat bintang Tiga,” ungkapnya mempertegas
Kemudian iya menjelaskan mengikuti surat yang dipegang iskandar menyampaikan “Disini sudah ada Perbuatan Melawan hukum dan telah adanya kerugian negara, ” ungkap Iskandar membunyikan laporan yang telah ditandatangani oleh Rendamantofani
Kemudian Menurut keterangan Anang Suharto selaku koordinator Intel Kejati Kepri menjelaskan bahwa surat yang masuk tertanggal 05 November 2024 ke Kejati Kepri akan dicek sesuai nomor surat yang dilayangkan okeh Ketua BAPAN Kepri
“Surat yang masuk tertanggal 05 November 2024 dari Jampidsus itu nanti kita cek ya, nomor surat tersebut akan saya sampaikan ke Aspidus Kejati Kepri, pada intinya jika ada laporan masuk nantinya akan dilaporkan kedinas – dinas terkait untuk kita panggil, apa lagi surat ini sudah menjadi atensi dari pak Dirdik maka akan kita pantau ini lebih jauh” ungkapnya saat memberikan jawaban kepada BAPAN Kepri
Terakhir diketahui bahwa Dana Jaminan Pasca Lingkungan yang dilaporkan oleh Ketua BAPAN Kepri ini menyeret nama Gubernur Provinsi Kepri, diketahui kasus ini bermula ketika terjadi temuan kerugian negara sejumlah 168 Miliar yang pada saat kejadian tersebut terjadi Gubernur Ansar Ahmad masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bintan, namun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara akibat hal ini berjumlah 145 Miliar
“Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan 145 Miliar tidak dapat ditemukan keberadaannya, kemudian berdasarkan hasil supervisi KPK, 168 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hasil- hasil ini memperkuat atas LHP BPK Kabupaten Bintan Tahun 2016, dimana 145 Miliar uang tersebut setelah di cek tidak ditemukan baik di bank Pemerintah Daerah maupun bang Nasional, “ungkap Ahmad Iskandar Tanjung (Red)