BeritaKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Empat Orang Pelaku Curanmor Beraksi di Sembilan Titik Kejadian Kota Tanjungpinang dan Bintan

16
×

Empat Orang Pelaku Curanmor Beraksi di Sembilan Titik Kejadian Kota Tanjungpinang dan Bintan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Tanjungpinang.

Ada 2 kasus tindak pidana curanmor dan 1 kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diungkap. Dengan 4 orang pelaku curanmor dan 1 orang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus ini, diungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang melalui konferensi pers, pada hari Jumat (14/2/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, ada 2 kasus curanmor dan 1 kasus pencabulan anak dibawah umur yang diungkap.

“Para pelaku diantaranya berinisial AA, MG, RAT, dan RHS (laki-laki) merupakan pelaku kasus curanmor. Sementara, inisial S (laki-laki) adalah pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur,” ujar dia.

Untuk kasus curanmor, hasil dari penangkapan, penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 pelaku tersebut. Diketahui bahwa pelaku AA dan MG mengakui telah melakukan aksi curanmornya di 9 tempat yang berbeda.

“Pelaku AA dan MG ini melakukan aksinya ada yang di Tanjungpinang hingga di Bintan, diakuinya TKP total sebanyak 9 tempat” ungkapnya.

Sementara, untuk pelaku RHS dan RAT melakukan aksi curanmor di TKP total sebanyak 7 tempat yang berbeda Tanjungpinang hingga Bintan.

“Mereka ini melakukan aksinya dengan cara merusak stang motor menggunakan obeng dan ada juga yang menggunakan mata obeng ketok atau kunci T,” jelasnya.

Kini, 4 pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *