Selingsing.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Tanjungpinang, hal ini diketahui saat konferensi pers Polresta Tanjungpinang di depan awak media, Pada Jumat (14/02)
Dalam keterangan konferensi Pers didepan awak media, Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur, pelaku berinisial S, melakukan aksinya terhadap korban dengan membujuk untuk modus mengurut korban.
“Namun saat diurut, pelaku S ini melakukan aksi cabul terhadap korban yang masih dibawah umur, dengan memegang dan menghisap alat kelamin korban. Saat itu korban sontak bilang ‘gausah’ artinya korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan cabulnya itu,” ungkap dia.
Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, pelaku membawa korbannya untuk kerumah dia.
“TKP terjadi siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB, dirumah pelaku, wilayah batu IX, Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu,” kata Kapolresta.
Hingga akhirnya, pelaku S terancam penjara 5 – 15 tahun atas perbuatannya, dengan penerapan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Red)