AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Kepri Disorot, Potensi Cukai Tak Tertagih Capai Rp1,38 Triliun

15
×

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Kepri Disorot, Potensi Cukai Tak Tertagih Capai Rp1,38 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Beberapa Rokok Ilegal yang ada di Provinsi Kepri, Dok (SL)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Provinsi Kepulauan Riau bukan sekadar persoalan barang tanpa pita cukai yang beredar di warung-warung. Di balik peredarannya, terdapat potensi penerimaan negara yang tidak masuk apabila produk hasil tembakau tersebut memang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Dengan menggunakan sejumlah data publik dan asumsi perhitungan, potensi penerimaan cukai yang tidak tertagih akibat peredaran rokok ilegal di Kepri bahkan dapat mencapai miliaran rupiah dalam sehari.

Angka ini tentu bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Nilai tersebut merupakan simulasi potensi penerimaan cukai yang hilang, berdasarkan asumsi tingkat konsumsi dan proporsi rokok ilegal.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mencatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 1.559.727 pemilih.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang merokok tembakau selama sebulan terakhir di Kepulauan Riau sebesar 24,67 persen pada 2025.

Jika angka 24,67 persen tersebut digunakan sebagai pendekatan terhadap basis DPT—meski secara statistik bukan basis populasi yang sama—maka diperoleh estimasi sekitar 384.785 perokok.

Kemudian, apabila digunakan asumsi bahwa 50 persen dari jumlah tersebut mengonsumsi produk rokok yang tidak membayar cukai, maka terdapat sekitar 192.392 orang sebagai basis simulasi konsumen rokok non-cukai.

Dengan asumsi konsumsi rata-rata satu bungkus atau 16 batang per hari, maka:

192.392 orang × 16 batang = sekitar 3.078.277 batang per hari.

Untuk simulasi pertama, apabila setiap batang menggunakan tarif cukai SKM sebesar Rp1.231, sebagaimana tarif yang tercantum dalam ketentuan tarif CHT 2024, maka potensi cukai yang tidak tertagih mencapai:

3.078.277 batang × Rp1.231 = sekitar Rp3,789 miliar per hari.

Artinya, dalam skenario tersebut, potensi penerimaan cukai yang tidak tertagih secara matematis dapat mencapai sekitar Rp3,78 miliar setiap hari.

Jika angka tersebut sekadar dikalikan selama 30 hari, nilainya mencapai sekitar Rp113,68 miliar.

Sedangkan dalam satu tahun, dengan asumsi kondisi tersebut berlangsung setiap hari tanpa perubahan, nilainya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp1,38 triliun.

Namun, angka tersebut bukan berarti negara dipastikan mengalami kerugian Rp1,38 triliun. Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan sejumlah asumsi, jumlah batang yang dikonsumsi setiap orang berbeda, jenis rokok berbeda, dan tarif cukai juga berbeda menurut jenis serta golongan produk.

Skenario Kedua: Tarif Rp746 per Batang

Simulasi berbeda dapat digunakan untuk rokok yang dikenakan tarif cukai lebih rendah.

Dengan asumsi tarif Rp746 per batang, maka:

3.078.277 batang × Rp746 = sekitar Rp2,296 miliar per hari.

Jika menggunakan skenario ini, potensi cukai yang tidak tertagih mencapai sekitar Rp68,89 miliar per bulan atau sekitar Rp838,19 miliar per tahun, apabila asumsi yang sama berlangsung selama 365 hari.

Dua skenario tersebut menunjukkan satu hal: semakin besar volume rokok tanpa cukai yang beredar, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang tidak masuk.

P2B: Jangan Hitung Kerugian Negara Hanya dari Barang yang Disita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (P2B), Hendra, menilai persoalan rokok ilegal perlu dilihat lebih jauh. Menurutnya, negara bukan hanya berpotensi kehilangan penerimaan dari cukai, tetapi juga menghadapi persoalan pengawasan dan perdagangan yang tidak sehat.

“Ini bukan sekadar soal rokok murah yang beredar di masyarakat. Kalau benar ada rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dalam jumlah besar, maka yang harus dihitung adalah berapa potensi penerimaan negara yang tidak masuk. Jangan melihat persoalan ini hanya dari berapa bungkus yang disita, tetapi lihat berapa lama barang tersebut beredar dan berapa besar volumenya.”

Hendra meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pengecer atau gudang semata.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada barang dan pelaku di lapangan. Telusuri dari mana barang itu masuk, siapa pemasoknya, siapa distributornya, bagaimana jalur peredarannya, dan siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar. Kalau rantainya panjang, seluruh rantai itu harus diperiksa sesuai kewenangan hukum masing-masing,” tegasnya.

Menurut Hendra, potensi kehilangan penerimaan negara harus menjadi alasan bagi aparat untuk memperkuat pengawasan.

“Masyarakat tentu mempertanyakan, kalau barang yang diduga ilegal bisa beredar sampai Tanjungpinang, Bintan bahkan Lingga, bagaimana pengawasannya? Ini yang harus dijawab. Jangan sampai masyarakat melihat ada ketimpangan: pengusaha yang patuh membayar cukai menjalankan kewajibannya, sementara produk yang diduga tidak membayar cukai justru bebas mengambil pasar.”

Ia juga meminta agar penanganan dugaan peredaran rokok ilegal dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami mendukung aparat melakukan penindakan. Tetapi kalau memang ada jaringan besar, jangan hanya pelaku paling bawah yang diproses. Bongkar sampai sumber dan jalur distribusinya. Negara tidak boleh kehilangan penerimaan miliaran rupiah hanya karena pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tidak maksimal,” ujarnya.

Pertanyaan Besarnya: Seberapa Besar Rokok Ilegal Beredar di Kepri?

Perhitungan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Jika satu wilayah saja memiliki dugaan peredaran rokok tanpa cukai dalam jumlah besar, berapa sebenarnya volume produk yang beredar di seluruh Kepulauan Riau?

Apalagi sebelumnya muncul dugaan peredaran rokok Non Cukai di sejumlah wilayah, termasuk Tanjungpinang, Bintan dan Lingga.

Bea Cukai Tanjungpinang sebelumnya menyatakan informasi mengenai dugaan gudang dan peredaran rokok Non Cukai telah diteruskan kepada Unit Penindakan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Kini masyarakat menunggu hasil pengecekan tersebut.

Sebab, persoalannya bukan hanya apakah satu gudang menyimpan rokok yang diduga ilegal. Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah terdapat jaringan distribusi yang membuat produk tanpa kewajiban cukai dapat beredar luas di Kepulauan Riau.

Jika dugaan itu terbukti, maka dampaknya tidak hanya dirasakan negara melalui potensi penerimaan cukai yang tidak tertagih.

Pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya juga berhadapan dengan persaingan dari produk yang diduga tidak menanggung beban cukai yang sama.

Pada titik inilah pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata persoalan penertiban barang, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, kepatuhan hukum, persaingan usaha dan efektivitas pengawasan di daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau.

Selingsing.com, akan terus menelusuri dugaan peredaran rokok ilegal tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan dari Bea Cukai serta pihak berwenang lainnya.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *