Kepulauan RiauLingga

Kejari Lingga Terima Pengembalian Uang Kasus Tipidkor Belanja BBM Fiktif

96
×

Kejari Lingga Terima Pengembalian Uang Kasus Tipidkor Belanja BBM Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kejari Lingga Terima Pengembalian Uang Kasus Tipidkor Belanja BBM Fiktif
Kejari Lingga Terima Pengembalian Uang Kasus Tipidkor Belanja BBM Fiktif. (Foto: ist)

Selingsing.com, Lingga – Kejari Lingga terima pengembalian uang terkait kasus dugaan Tipidkor kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati menyampaikan, upaya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga yang di komando langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, terus menempuh dan mencari untuk memulihkan kerugian Daerah sebagaimana kasus BBM di lingkungan Setda Lingga tahun 2022.

Dari laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mengalami kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp.3.102.572.500.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga diwakili oleh Kasi Pidsus, Senopati dan Kasi Datun, Afrinaldi, menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra menyerahkan melalui istri dan penasehat hukumnya Angga Prayudi Siagian.

“Kita menerima pengembalian uang dimaksud dan melaksanakan proses administrasi berupa berita acara penerimaan uang pengembalian sejumlah Rp.120.000.000, selanjutnya sejumlah uang tersebut sementara di titipkan pada rekening RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga pada Bank BRI.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Bintan Aman, Kapolres Ucapkan Terima Kasih

Uang tersebut saat ini dititipkan pada rekening RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga pada Bank BRI.

“Kasus tersebut yang hingga saat ini dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan,” ujarnya

Upaya dan kerja keras Jaksa Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum sementara telah dapat memulihkan atau pengembalian Kerugian Daerah, yaitu pada Tahap Penyidikan sebesar Rp 307.727.700.

“Kemudian pada tahap Penuntutan atau Persidangan sebesar Rp120.000.000, sehingga total sementara Jaksa memulihkan Kerugian Korupsi dimaksud sebesar Rp427.727.700,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *