BeritaBerita UtamaKepulauan RiauLingga

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21

48
×

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara hukum dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

Tidak seperti kasus-kasus yang kerap terburu-buru hingga menimbulkan celah dalam proses peradilan, kali ini Kejari Lingga memilih untuk tidak melanjutkan berkas perkara dugaan investasi bodong sebelum seluruh aspek formil dan materil terpenuhi.

Kasus investasi bodong yang menyeret SR, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, telah menyita perhatian publik.

Sedikitnya 30 korban telah tercatat mengalami kerugian total mencapai Rp. 7,3 miliar, dan hingga kini, perkara tersebut masih bergulir tanpa kejelasan pasti.

Terbaru, Kejari Lingga kembali mengembalikan berkas untuk kedua kalinya kepada penyidik Satreskrim Polres Lingga karena dinilai belum memenuhi syarat hukum secara lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang penyidik Polres Lingga guna menyamakan persepsi dan memperjelas unsur-unsur hukum yang belum terpenuhi.

“Berkas sudah tiga kali kami terima. Yang ketiga ini pun masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” tegas Dhonny, Senin, 07 Juli 2025 lalu.

Sikap tegas dan profesional Kejari Lingga pun mendapat apresiasi dari para korban. Salah satunya datang dari Dina, S.E., M.M., korban yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp. 1,3 miliar akibat investasi bodong tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan. Hingga kini belum ada transparansi kemana aliran dana miliaran rupiah dari kami para korban mengalir. Kejari benar-benar menunjukkan sikap yang serius, tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ungkap Dina.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka informasi secara transparan dan menyeluruh kepada publik, terutama soal perkembangan aliran dana korban yang masih menjadi misteri.

Sementara itu, dari pihak penyidik Polres Lingga, Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto, menyatakan bahwa mereka telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan kini tinggal menunggu hasil evaluasi akhir dari Kejari.

Namun di sisi lain, fakta bahwa tersangka SR kini tidak lagi ditahan karena masa tahanannya telah habis, menambah keresahan di tengah para korban.

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai prosedur, tersangka kami kembalikan ke rumahnya,” kata Maidir.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, memancing keprihatinan publik karena banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis.

Masyarakat pun kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Lingga untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan transparan.

Dalam sistem hukum Indonesia, berkas perkara baru dapat dinyatakan lengkap atau P21 apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi.

Jika belum, maka jaksa akan mengeluarkan P-19, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan. Mekanisme ini menjadi penting guna menghindari kegagalan penuntutan di pengadilan.

Langkah-langkah Kejari Lingga dalam perkara ini menjadi bukti nyata bahwa mereka tidak akan memberi ruang terhadap kejanggalan hukum. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *