BeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Pengadilan PHI Tanjungpinang Putuskan CV. Mitra Bangun Lestari Bayar Upah Lembur Eks Pekerja, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Disnaker

45
×

Pengadilan PHI Tanjungpinang Putuskan CV. Mitra Bangun Lestari Bayar Upah Lembur Eks Pekerja, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Disnaker

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang, Dok (Ist)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, menghukum CV. Mitra Bangun Lestari untuk membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir, Senin (29/9/2025).

Putusan tersebut terungkap dari salinan amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Fandika, salah satunya terkait kewajiban perusahaan membayar upah lembur.

Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” ujarnya.

Namun demikian, Agung menilai ada sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan, terutama pada tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang. Menurutnya, anjuran yang dikeluarkan mediator justru menggeser pokok persoalan.

“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi entah kenapa, anjuran mediator justru mengarahkan perkara ini seolah-olah hanya perselisihan pemutusan hubungan kerja,” jelas Agung.

Advokat yang kerap menangani perkara ketenagakerjaan itu menduga ada indikasi kolusi dalam proses mediasi. Ia menilai hal ini bisa merugikan pekerja, khususnya ketika pengusaha berupaya menghindari kewajiban membayar pesangon.

“Perlu saya tegaskan, dalam banyak kasus disharmonisasi, pengusaha sering mencari cara agar terbebas dari kewajiban membayar pesangon. Semua itu tentu tidak lepas dari peran pihak-pihak yang berwenang di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Meski putusan pengadilan sudah keluar, Agung memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Sikap kami jelas, kami akan mengajukan kasasi,” pungkasnya.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *