BeritaBerita UtamaDaerahNasionalSumatera Utara

Kebocoran Dana PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Resmi Dilapor ke KPK

15
×

Kebocoran Dana PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Resmi Dilapor ke KPK

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Sumut – Kasus kebocoran dana PDAM Tirtanadi Sumut sebesar Rp450 miliar, resmi dilaporkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan surat No 141/LI/TPK/PDAM/TS/RCW/XI/2025 tanggal 12 November 2025.

Kasus kebocoran dana ratusan miliar rupiah tersebut mencuat hingga bikin geger publik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumut dengan pihak PDAM Tirtanadi, Senin (03/11/2025) lalu.

“Laporannya sudah siap, tinggal kita kirim ke KPK dan Presiden RI, tembusan suratnya ke sejumlah instansi terkait, termasuk kepada kepolisian dan kejaksaan. Semoga informasi korupsi ini ditindaklanjuti penyidik,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (12/11/2025).

Dalam kasus ini, PDAM Tirtanadi Sumut diduga mengalami kerugian dengan nilai cukup fantastis, yakni mencapai Rp450 miliar setiap tahunnya akibat kebocoran air.

Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sudah mengarah pada indikasi lemahnya sistem pengawasan, dan layak untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap sistem distribusi air di PDAM Tirtanadi.

Selain itu, kata Sunaryo, sebelumnya DPRD Sumut juga telah mengungkap dugaan korupsi dana operasional yang dialokasikan untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sebesar Rp1,6 miliar.

Anggaran biaya operasional untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu diduga dipermainkan oleh sekelompok oknum PDAM Tirtanadi. “Anggaran sebesar Rp1,6 miliar itu diduga sengaja disalurkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara, anggaran yang digelontorkan itu sebagai biaya operasional seluruh Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan pengelolaan PDAM Tirtanadi atas adanya keluhan dari masyarakat, namun diduga malah dikorupsi.

Selanjutnya, BPK juga menemukan penyimpangan pada pengadaan water meter di PDAM Tirtanadi tahun 2022 sebesar Rp1.824.191.875. Dalam kasus ini, PDAM Tirtanadi merealisasikan biaya investasi sambungan baru pipa dinas sebesar Rp31.494.482.066,02.

Dari realisasi anggaran itu, diantaranya untuk pengadaan water meter pada Zona I dan II sebesar Rp16.939.377.000, dan pengadaan water meter untuk program hibah air minum perkotaan sebesar Rp712.620.000.

Sedangkan pada tahun 2023, PDAM Tirtanadi merealisasikan anggaran untuk biaya investasi sambungan baru pipa dinas sebesar Rp14.444.219.410,15. Dari anggaran itu, diantaranya untuk pengadaan water meter di Zona I dan II sebesar Rp12.230.739.674.

Pengadaan water meter tahun 2022 dan 2023 pada 21 cabang di Zona I dan II, serta untuk program hibah air minum perkotaan pada tujuh cabang untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati.

Pengadaan water meter merk linfow untuk Cabang Zona I dan II tahun 2022, dilaksanakan oleh CV EK sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000, berdasarkan kontrak Nomor PRJ-011 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011 tanggal 8 September 2022.

Namun pada bukti pembelian water meter atau invoice terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian dan penjualan CV EK ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp552.292.000.

Pengadaan water meter untuk program hibah air minum perkotaan tahun 2022, yang dilaksanakan CV EK sebanyak 1.500 buah sebesar Rp712.620.000, berdasarkan kontrak Nomor PRJ-007 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Pesanan Nomor 007 tanggal 11 Agustus 2022.

Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar berdasarkan Voucher Nomor 184866/09/19/2022/PST/VC tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp712.620.000.

Namun pada bukti pembelian water meter atau invoice juga terdapat perbedaan harga yang tidak wajar antara pembelian dan penjualan oleh CV EK ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp44.287.500.

Pengadaan water meter untuk Cabang Zona I dan II dilaksanakan oleh CV BT sebanyak 25.337 buah sebesar Rp12.230.749.674, berdasarkan kontrak Nomor PRJ 001 tanggal 1 Maret 2023 dan Surat Pesanan Nomor 001 tanggal 1 Maret 2023.

Pada praktiknya juga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian dan penjualan oleh CV BT ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp1.227.612.375.

Kebocoran anggaran juga terjadi pada tahun 2022, yang dirilis BPK pada LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp999.337.205,32.

Hingga berita ini dilansir, pihak PDAM Tirtanadi belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya tersebut.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *