AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

Bawang Dikirim via KM Sabuk Nusantara 48, Asal Barang Tak Tercatat

29
×

Bawang Dikirim via KM Sabuk Nusantara 48, Asal Barang Tak Tercatat

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang — Dugaan pengiriman bawang keluar daerah Tanjungpinang menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 48 dari Pelabuhan Sri Bintan Pura memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana asal bawang tersebut, sementara Tanjungpinang dan Bintan bukan daerah penghasil bawang

Kejanggalan ini semakin serius mengingat bawang saat ini termasuk komoditas yang pergerakan keluar-masuk wilayahnya dibatasi bahkan dilarang oleh Bea Cukai Batam, karena masuk dalam kategori pangan strategis yang diawasi ketat.

Konfirmasi dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Jalan RE Martadinata Km 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (4/2/2026).

Mandor Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 48, Daeng, menyatakan bahwa muatan bawang yang diangkut kapal berasal dari toko dan pasar di Tanjungpinang, disertai nota pembelian dari pedagang lokal.

“Barang yang dimuat seluruhnya dibeli dari toko-toko di Tanjungpinang dan dilengkapi nota,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru membuka celah pertanyaan baru. Daeng mengakui pihak kapal tidak mengetahui asal awal bawang sebelum beredar di toko-toko.

“Kalau asal bawang sebelum masuk ke toko, kami tidak tahu. Kami hanya berpatokan pada nota pembelian,” katanya.

Fakta ini menimbulkan dugaan serius: bagaimana mungkin bawang dalam jumlah besar dapat ‘diekspor’ dari Tanjungpinang, sementara daerah ini tidak memiliki sentra produksi bawang, baik skala kecil maupun besar

Secara logika distribusi, bawang yang dijual di Tanjungpinang pasti berasal dari luar daerah, dan dalam konteks Kepulauan Riau, Batam merupakan pintu utama masuk komoditas pangan, baik dari dalam negeri maupun impor.

Sementara itu, Bea Cukai Batam diketahui memberlakukan pembatasan ketat terhadap pergerakan bawang, khususnya untuk mencegah kebocoran distribusi dan praktik spekulasi harga. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jalur kapal perintis berpotensi dimanfaatkan sebagai “jalur abu-abu” untuk meloloskan komoditas yang sulit keluar secara resmi.

Daeng sendiri menegaskan bahwa bawang tersebut dikategorikan sebagai sembako untuk kebutuhan masyarakat pulau.

“Jenis sembako itu banyak. Dalam kasus ini, bawang dibeli dari toko dan pasar di Tanjungpinang untuk kebutuhan pulau,” jelasnya.

Namun, klasifikasi sebagai sembako tidak otomatis menghapus kewajiban penelusuran asal-usul barang, terutama untuk komoditas strategis yang sedang diawasi negara.

Terkait beredarnya video yang menunjukkan muatan lain di kapal, Daeng meluruskan bahwa barang tersebut bukan sembako, melainkan barang ekspedisi milik Angkatan Darat.

“Itu perlengkapan seperti baju karate, silat, sepatu, tas, dan lainnya. Bukan sembako,” ungkapnya.

Padahal dari Sumber informasi yang kami dapatkan dari pihak terpecaya, barang-barang yang ada di dalam vidio tersebut merupakan bawang yang hendak di bawa keluar Tanjungpinang

Sementara itu, Kepala KSOP Pelabuhan Sri Bintan Pura, Fony Malvinassanty, mengaku pihaknya tidak mengetahui apakah bawang tersebut merupakan barang impor atau hasil distribusi antarwilayah.

“Kami tidak tahu asal-usul bawang itu karena barangnya diambil dari toko-toko di Tanjungpinang,” kata Fony.

Ia mengakui bahwa manifest kapal tersedia, namun tidak mencantumkan asal awal barang.

“Manifest tercatat, tapi tidak ada data asal-usul bawang sebelum berada di toko,” ujarnya.

Menurut Fony, penelusuran asal muatan bukan kewenangan KSOP, melainkan ranah instansi lain seperti karantina dan Bea Cukai.

“KSOP fokus pada keselamatan dan kelayakan kapal. Soal asal barang, itu kewenangan instansi terkait,” tegasnya.

KSOP juga menyatakan pengawasan pelabuhan melibatkan Badan Karantina Indonesia, meski kehadiran petugas menyesuaikan jam operasional.

Terkait nota muatan KM Sabuk Nusantara 48 yang belum sesuai, KSOP mengaku masih menunggu klarifikasi dari PT Pelni selaku operator kapal.

“Nota muatan masih dimintakan ke Pelni karena kapal sudah berangkat,” ujarnya.

Ketika ditanya soal dugaan permainan distribusi bawang dari Batam yang ‘diputar’ lewat Tanjungpinang untuk menghindari pengawasan Bea Cukai, Fony enggan memberikan komentar.

“Soal itu saya tidak bisa jawab. Itu kewenangan pimpinan dan instansi terkait,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, dokumen resmi nota muatan KM Sabuk Nusantara 48 belum diterima, dan asal-usul bawang yang dikirim keluar daerah Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya besar.

Situasi ini menegaskan perlunya audit lintas instansi, terutama terhadap alur distribusi bawang dari Batam ke Tanjungpinang hingga ke pulau-pulau, agar kapal perintis tidak berubah fungsi menjadi jalur gelap distribusi komoditas strategis.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *