Selingsing.com, Lingga – Upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) kembali terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 231.130 ekor BBL yang diduga kuat hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat tanpa identitas.
Penindakan dilakukan pada Senin (2/2) pagi di sekitar perairan Pulau Lingga. Speedboat tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi itu mencurigakan karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan pengangkutan hasil laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan, dari total 29 koli styrofoam berisi BBL yang berhasil diamankan, 19 koli dilepasliarkan ke laut, sementara 10 koli lainnya ditangkarkan untuk kepentingan penelitian dan budidaya.
“Pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk penyelamatan sumber daya laut, sementara sebagian lainnya kami serahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk keperluan penelitian,” ujar Agung dalam konferensi pers.
Pelepasliaran tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, melibatkan sinergi Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal PSDKP.
Speedboat Kandas, Pelaku Menghilang
Kasus ini bermula dari patroli rutin Satgas Patroli Laut BC 11001.
Petugas mendeteksi sebuah speedboat melintas cepat dari arah Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut justru ditemukan kandas di kawasan hutan bakau, tanpa satu pun awak di lokasi.
“Petugas sudah melakukan penyisiran, namun pelaku tidak ditemukan. Kondisi hutan bakau yang sangat lebat menyulitkan pencarian lanjutan,” ungkap Agung.
Di dalam speedboat, petugas menemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus.
Setiap bungkus rata-rata memuat sekitar 199 ekor BBL, terdiri dari jenis Lobster Pasir dan Lobster Mutiara, dua komoditas bernilai tinggi di pasar gelap internasional
Jaringan Penyelundupan Masih Misterius
Speedboat beserta muatan langsung disegel dan diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara seluruh BBL dibawa ke BPBL Batam guna memastikan tingkat kelangsungan hidup benih.
Meski upaya penyelundupan berhasil digagalkan, hilangnya para pelaku menimbulkan tanda tanya besar terkait jaringan di balik kasus ini. Pola “lepas muatan lalu kabur” kembali menguatkan dugaan bahwa penyelundupan BBL di perairan Kepri masih terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan laut.
Komitmen Jaga Sumber Daya Laut
Agung menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kekayaan laut Indonesia, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang secara tegas melarang ekspor Benih Bening Lobster.
“Pengawasan perairan akan terus kami perkuat. Sinergi dengan instansi terkait menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyelundupan komoditas strategis seperti BBL,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perairan Kepulauan Riau masih menjadi jalur rawan penyelundupan, dan membutuhkan pengawasan ketat serta penindakan berkelanjutan agar kekayaan laut nasional tidak terus terkuras oleh praktik ilegal.
(Red)





