AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

Disetujui Rp250 Miliar, Pemprov Teken MoU Rp400 Miliar ke Bank BJB — DPRD Kepri Bungkam, Ada Apa

19
×

Disetujui Rp250 Miliar, Pemprov Teken MoU Rp400 Miliar ke Bank BJB — DPRD Kepri Bungkam, Ada Apa

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Fachrizan,S.Sos Selaku Ketua Harian JPKP Kepri, Dok (Sl)

Selingsing.com, Tanjungpinang — Kebijakan pinjaman daerah kembali memantik polemik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) disorot tajam setelah diketahui menandatangani nota kesepahaman (MoU) pinjaman sebesar Rp400 miliar dengan Bank BJB, jauh melampaui angka Rp250 miliar yang sebelumnya disetujui DPRD Kepri dalam pembahasan APBD 2026.

Yang menjadi pertanyaan besar: ke mana suara 45 anggota DPRD Kepri

Sorotan keras datang dari DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri. Ketua Harian JPKP Kepri, Fachrizan, menilai langkah Pemprov tersebut sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya menabrak kesepakatan, tetapi juga mengabaikan etika dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“DPRD menyetujui Rp250 miliar, tapi Pemprov justru mengajukan Rp400 miliar ke Bank BJB. Ini bukan sekadar selisih angka, tapi soal tata kelola dan etika pemerintahan,” tegasnya.

Persetujuan 250 Miliar, Realisasi 400 Miliar
Dalam pembahasan APBD 2026 di akhir 2025, Pemprov bersama DPRD menyepakati skema pinjaman sebesar Rp250 miliar. Angka tersebut disebut telah melalui kajian risiko, termasuk kemampuan pengembalian dalam masa jabatan kepala daerah saat ini.

Namun realitas di lapangan berbeda.

Pemprov justru menaikkan nilai pinjaman menjadi Rp400 miliar dan mengikatnya dalam MoU dengan Bank BJB. Selisih Rp150 miliar inilah yang kini dipersoalkan.

“Tambahan Rp150 miliar itu persetujuannya dari mana? Programnya apa? Ini berpotensi melanggar mekanisme karena tidak melalui pembahasan bersama DPRD,” ujar Fachrizan.
Abaikan Fungsi DPRD?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kerja bersama antara kepala daerah dan DPRD. Dalam hal ini, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan yang tidak bisa dikesampingkan.

JPKP menilai, langkah Pemprov yang menaikkan plafon pinjaman tanpa persetujuan ulang DPRD adalah bentuk pengabaian terhadap peran legislatif.

“Kalau kebijakan strategis seperti ini bisa diubah sepihak, lalu di mana fungsi pengawasan DPRD? Ini yang publik pertanyakan,” tambahnya.

Dalih APBD 2027 Tak Relevan
Wacana bahwa tambahan Rp150 miliar akan dibahas pada APBD 2027 juga dinilai tidak masuk akal. Menurut JPKP, keputusan awal DPRD sudah mempertimbangkan beban fiskal jangka menengah.

“Logikanya sederhana. Kalau dari awal disepakati Rp250 miliar dengan segala risiko, lalu tiba-tiba ditambah Rp150 miliar, itu artinya pertimbangan awal diabaikan,” tegasnya.

Dukung Pinjaman, Tolak Program Tak Tepat Sasaran

Meski mengkritik keras mekanisme yang ditempuh, JPKP menegaskan tidak menolak kebijakan pinjaman daerah secara keseluruhan. Mereka memahami kondisi kas daerah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Namun, JPKP memberi catatan keras: penggunaan dana pinjaman harus tepat sasaran.

“Kami mendukung pinjaman untuk menstabilkan keuangan daerah. Tapi kami menolak jika digunakan untuk proyek-proyek besar yang tidak berdampak langsung. Fokuskan ke UMKM, daya beli masyarakat, dan pemulihan ekonomi,” kata Fachrizan.

Sebagai langkah lanjutan, JPKP Kepri menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, meminta pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pinjaman.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan.

“Ini bukan sekadar angka Rp400 miliar. Ini soal arah kebijakan dan keberpihakan. Jangan sampai utang daerah justru tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Polemic ini membuka pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif di Kepri. Jika DPRD terus diam, publik berhak curiga—ada apa di balik angka Rp400 miliar itu

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *