Selingsing.com, Karimun – Terjadinya pemadaman total (blackout) listrik PLN yang terjadi pada hari Senin (20/7/2026) dipulau Karimun besar yang berlangsung puluhan jam sangat merugikan masyakarat hingga proses belajar mengajar di liburkan selama 3 hari. Dampak pemadaman listrik secara total beberapa hari lalu Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (DPD BAPAN) Provinsi Kepri melakukan pengaduan secara tetulis kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (24/6/2026).
” Tadi sudah saya serahkan dokumen pengaduan diserahkan kepada pegawai di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Karimun sekitar pukul 10.30 WIB,” terang Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung.
Ia menjelaskan, terjadinya pemadaman listrik secara total beberapa hari lalu mengakibatkan hampir melumpuhkan seluruh aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, komunikasi, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan. Untuk itu dirinya mengambil langkah hkum tegas atas insiden tersebut dengan melaporkan kepada Kejari Karimun.
” Saya meminta kepada Kejari Karimun agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Dan, tidak disini saja saya juga melaporkan ke Kejari Kepri,” tegasnya.
Kenapa demikian, bahwa kepala PLN hanya bisa “permohonan maaf”, tidak menghapus kerugian masyarakat. Seharusnya, pihak PLN menyampaikan kepada masyarakat secara transparan, ini meledak akibat apa. Kalau terbakar tidak ada kerugian, ya bakar aja semua. Contohnya, gedung Kejagung terbakar ada tersangka. Ada penyebabnya, kuli bangunan membuang rokok,” tanyanya.
Masih kata Tanjung lagi, bahwa listrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, penyelenggaraan ketenagalistrikan tidak semata-mata merupakan aktivitas bisnis, melainkan mengandung dimensi pelayanan publik, tanggungjawab konstitusional negara, serta kewajiban hukum untuk menjamin kontinuitas, keandalan, keamnan dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
” Ingat, anda (PLN) digaji dengan uang rakyat. Kita sangat menyayangkan, pembangunan perumahaan cukup berkembang. Seharusnya, pihak PLN mengantisipasi kedepannya mulai dari pengadaan mesin maupun peremajaan mesin itu sendiri,” tegasnya.
Disini juga ada perlindungan hak-hak warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, kalau dilihat kerugian dari masyarakat bisa mencapai miliaran rupiah akibat pemadaman total beberapa hari lalu.
” Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kejari Karimun, saya akan melaporkan ke Jamwas Kejagung, komisi Kejaksaan, komisi DPR RI dan sekretariat hukum istana kepresidenan,” katanya.(*)












