BeritaBerita UtamaBintanDaerahKepulauan RiauNasional

DPP-P2B Desak Ketua DPRD Bintan Segera Tindaklanjuti Surat RDP, Dorong Hak Klarifikasi Roby dan Ayu

17
×

DPP-P2B Desak Ketua DPRD Bintan Segera Tindaklanjuti Surat RDP, Dorong Hak Klarifikasi Roby dan Ayu

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Ketua DPP P2B Saat Menyerahkan Berkas ke Bagian Humas DPRD Bintan, Dok (SL)

Selingsing.com, Bintan – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) mendesak Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, segera menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah disampaikan organisasi tersebut pada 26 Agustus 2026.

Surat itu berkaitan dengan polemik yang menyeret nama Bupati Bintan Roby Kurniawan dan selebgram Ayu Aulia yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ketua DPP-P2B Hendra mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Bintan tidak membiarkan surat tersebut tanpa kejelasan. Menurutnya, RDP diperlukan sebagai ruang resmi untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam polemik tersebut.

“Kami mendesak Ketua DPRD Kabupaten Bintan segera memberikan tindak lanjut terhadap surat yang sudah kami sampaikan. Kami ingin persoalan ini dibawa ke forum yang resmi, terbuka dan objektif melalui RDP,” kata Hendra.

Ia menegaskan, permintaan RDP bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan benar dan salahnya pihak tertentu. DPP-P2B justru mendorong agar setiap pihak yang terseret dalam polemik diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan.

Menurut Hendra, baik Roby Kurniawan maupun Ayu Aulia memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan. Hak klarifikasi dan hak untuk memberikan jawaban harus diberikan secara proporsional. Karena itu, kami meminta DPRD memfasilitasi RDP agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif,” ujarnya.

Hendra menilai, polemik yang sudah menjadi konsumsi publik tidak seharusnya berkembang hanya berdasarkan potongan informasi dari media sosial maupun opini masyarakat. Karena itu, menurutnya, DPRD Bintan dapat mengambil posisi sebagai lembaga yang menghadirkan ruang klarifikasi dan menjaga kepentingan publik.

“Kami tidak ingin RDP menjadi forum penghakiman. Justru sebaliknya, RDP harus menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak. Roby Kurniawan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, begitu juga Ayu Aulia memiliki hak untuk menyampaikan keterangannya,” tegasnya.

DPP-P2B juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Bintan segera menetapkan jadwal RDP dan memberikan informasi resmi kepada pihaknya mengenai tindak lanjut surat yang telah disampaikan.

Hendra berharap DPRD Bintan dapat menunjukkan sikap responsif terhadap aspirasi masyarakat, terlebih persoalan tersebut telah menimbulkan perhatian dan perbincangan luas di tengah publik.

“Kami meminta Ketua DPRD Bintan segera merealisasikan RDP. Jangan sampai surat masyarakat hanya berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, DPP-P2B menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kebenaran atas polemik yang berkembang.

Namun, menurutnya, justru karena persoalan tersebut menyangkut nama kepala daerah dan telah menjadi perhatian publik, diperlukan mekanisme klarifikasi yang transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian informasi dan ruang klarifikasi yang adil. Kalau memang tidak benar, tentu ada hak untuk menjelaskan dan memulihkan nama baik. Kalau ada hal yang perlu diluruskan, maka harus diluruskan secara terbuka dan proporsional,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, tindak lanjut resmi dari DPRD Kabupaten Bintan terkait jadwal pelaksanaan RDP tersebut masih dinantikan.

DPP-P2B menyatakan akan terus mengawal surat permohonan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari DPRD Kabupaten Bintan.

Bahkan Terkait hal ini, Ketua DPP- P2B akan melayangkan surat resmi ke Komisi II DPR RI dalam waktu dekat jika surat yang masuk tertanggal 26 Agustus 2026 masih belum di tanggapi hingga berita ini terbit.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *