Selingsing.com, Bintan – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bintan yang kembali mempercayakan Indra Gunawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bintan Timur menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B).
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. DPP P2B mempertanyakan dasar pertimbangan Bupati Bintan dalam menunjuk Indra Gunawan untuk kembali menduduki jabatan strategis di wilayah tersebut, sementara yang bersangkutan sebelumnya diketahui pernah mendapatkan sanksi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-409/NK.00.00/01/2024, yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN pada momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPP P2B, Hendra, menilai keputusan Pemkab Bintan tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut aspek integritas, pembinaan ASN, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, ketika seorang ASN telah mendapatkan sanksi dari lembaga yang berwenang, pemerintah daerah semestinya menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menentukan penempatan jabatan, khususnya jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami mempertanyakan keputusan Bupati Bintan yang masih memberikan kepercayaan kepada Indra Gunawan sebagai Plt Camat Bintan Timur. Kalau memang sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi dari KASN terkait persoalan netralitas ASN, mestinya ada evaluasi yang serius sebelum kembali diberikan jabatan strategis,” tegas Hendra, Senin (10/8/2026).
Hendra bahkan menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, kritik DPP P2B bukan semata-mata ditujukan kepada pribadi Indra Gunawan, melainkan terhadap kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dalam menentukan pejabat yang dipercaya menduduki sebuah jabatan.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Yang kami soroti adalah keputusan pemerintah daerah. Publik tentu berhak bertanya, apa dasar pertimbangan Bupati sehingga tetap memberikan kepercayaan kepada pejabat yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi dari KASN,” ujarnya.
Hendra mengatakan, pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh bahwa rekam jejak, integritas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam setiap proses penempatan ASN.
Terlebih, jabatan Camat memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan berbagai program pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa sanksi administratif tidak menjadi pertimbangan dalam penempatan jabatan. Kalau begitu, pertanyaannya kemudian, apa arti pembinaan dan penegakan disiplin ASN jika setelah mendapatkan sanksi masih kembali diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis” kata Hendra.
Lebih jauh, Hendra menyebut keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya balas jasa atau pertimbangan lain di luar aspek profesionalitas dan integritas ASN.
“Kalau tidak ada penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangannya, keputusan ini wajar kalau kemudian menimbulkan persepsi di masyarakat. Bahkan bisa muncul kesan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk balas jasa. Kami tidak ingin persepsi seperti ini berkembang tanpa adanya penjelasan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
DPP P2B pun meminta Bupati Bintan tidak menutup mata terhadap sorotan publik dan segera mengevaluasi kembali penunjukan tersebut.
Menurut Hendra, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan bahwa kebijakan penempatan pejabat benar-benar didasarkan pada aturan, kompetensi, integritas dan kepentingan pelayanan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati Bintan untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Jangan sampai keputusan yang seharusnya bertujuan memperkuat pemerintahan justru mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkas Hendra.
(Budi)






