Selingsing.com, Tanjungpinang – Aktivitas pertambangan timah laut di perairan Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari kalangan akademisi kelautan yang menilai dampak ekologis aktivitas pertambangan harus dibuktikan secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan klaim kerugian masyarakat.
Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Dony Apdillah, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tambang laut tidak cukup hanya dilihat dari berapa besar kompensasi yang diterima nelayan atau berapa besar pendapatan masyarakat yang disebut menurun.
Menurutnya, hal pertama yang harus dibuktikan adalah apakah aktivitas pertambangan tersebut benar-benar menyebabkan perubahan atau kerusakan lingkungan.
“Kalau kita hanya bicara masyarakat rugi, saya rugi, itu tidak kuat basisnya. Harus ada tolak ukurnya,” ujar Dony saat diwawancarai Selingsing.com, Minggu (9/8/2026).
Tambang Laut Berpotensi Mengubah Kondisi Perairan
Dony menjelaskan, aktivitas pertambangan timah di laut berpotensi menimbulkan turbulensi karena adanya pengadukan material dasar perairan.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat menjadi persoalan apabila aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah yang memiliki ekosistem sensitif, seperti terumbu karang.
“Pertambangan di laut itu, kalau timah umumnya mengaduk air sehingga terjadi turbulensi. Kalau di situ ada karang, nanti karangnya bisa rusak,” jelasnya.
Namun, Dony mengingatkan bahwa dampak ekologis tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan kondisi air yang terlihat keruh.
Menurutnya, karakteristik perairan, arah arus, musim serta kondisi hidrodinamika harus diperhitungkan.
“Laut itu tidak diam. Ada proses hidrodinamika. Ke kanan, ke kiri, ke utara, ke selatan, itu bergantung musim,” katanya.
Perubahan arus tersebut dapat membawa material dari satu lokasi menuju wilayah lainnya. Karena itu, menurut Dony, dampak aktivitas pertambangan juga harus dilihat berdasarkan pola pergerakan air laut.
“Nah, sama seperti itu tadi, dampak pertambangan juga bisa mengikuti musim dan pergerakan arus,” ujarnya.
Nelayan Bisa Terpaksa Melaut Lebih Jauh
Dampak ekologis, menurut Dony, pada akhirnya berpotensi berpengaruh terhadap aktivitas perikanan apabila perubahan kondisi perairan mengganggu habitat atau keberadaan ikan.
Ia menjelaskan, ikan cenderung merespons perubahan kondisi lingkungan seperti suhu dan salinitas.
“Produksi ikan pasti menurun, karena ikan tidak suka terhadap perubahan, baik perubahan suhu, perubahan salinitas dan seterusnya. Akibatnya ikan akan pergi ke tempat lain,” jelasnya.
Ketika ikan berpindah, nelayan berpotensi harus mencari daerah tangkap yang lebih jauh.
Persoalannya, tidak semua nelayan memiliki kapal dengan kapasitas yang mampu menjangkau wilayah penangkapan lebih jauh.
“Cost atau modal yang mereka keluarkan akan menjadi lebih besar. Tapi mereka tidak sanggup melakukan itu karena kapasitas atau tonase kapal mereka kecil,” katanya.
Menurut Dony, nelayan yang sebelumnya hanya membutuhkan waktu satu malam untuk melaut dapat menghadapi kebutuhan waktu yang lebih panjang jika wilayah tangkap semakin jauh.
“Kalau dia ke laut lebih jauh, bisa menjadi dua malam. Nah, itu yang menyebabkan produksi perikanan pasti menurun,” ujarnya.
Kompensasi Harus Berdasarkan Kerugian yang Terbukti
Terkait keluhan masyarakat Pekajang mengenai kompensasi yang disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga, Dony menilai persoalan tersebut harus dibuktikan dengan data.
Menurutnya, apabila memang terdapat kerugian yang terbukti memiliki hubungan dengan aktivitas perusahaan, maka kompensasi seharusnya disesuaikan dengan kerugian yang benar-benar dialami.
“Kalau masyarakat yang terganggu itu bisa dibuktikan mengalami kerugian, seharusnya perusahaan wajib memberikan kompensasi senilai dengan kerugian yang dialami,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penurunan hasil tangkapan tidak otomatis dapat disimpulkan hanya disebabkan aktivitas pertambangan.
“Yang kedua, apakah benar penurunan hasil tangkapan itu memang hanya disebabkan oleh aktivitas tambang, atau ada faktor-faktor lain?” katanya.
Karena itu, diperlukan pembuktian ilmiah untuk mengetahui hubungan antara aktivitas pertambangan, perubahan lingkungan dan kerugian masyarakat.
Dony: Jangan Terbalik, Buktikan Kerusakan Dulu
Dony memberikan penekanan khusus dalam melihat persoalan Pekajang.
Menurutnya, masyarakat jangan langsung menjadikan kerugian ekonomi sebagai titik awal untuk menyimpulkan adanya kerusakan lingkungan.
“Itu adalah dampak, bukan penyebab. Kalau kita bicara masyarakat rugi, pendapatan nelayan menurun, itu jangan disebut sebagai penyebab, tetapi dampak,” tegasnya.
Menurut Dony, penyebabnya harus dicari dan dibuktikan terlebih dahulu.
“Operasi tambang timah laut itu penyebabnya. Apakah dengan operasi itu terjadi peningkatan TSS, turbulensi atau perubahan kondisi perairan. Nah, itu yang harus dibuktikan,” jelasnya.
Jika terdapat kerusakan terumbu karang, misalnya, maka luas kerusakannya harus dihitung secara ilmiah.
“Kalau terumbu karangnya hancur, dihitung berapa luas karang yang hancur. Itulah yang harus dijadikan dasar. Baru benar kita bisa mengatakan telah terjadi perubahan lingkungan,” ujarnya.
Setelah perubahan lingkungan terbukti, barulah dampak terhadap masyarakat dapat dihitung.
“Setelah itu baru bicara dampaknya, siapa yang terdampak. Selama ini banyak yang terbalik dalam berpikir,” katanya.
Data Baseline Harus Dibuka
Dony juga menyoroti pentingnya data awal atau baseline kondisi lingkungan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.
Menurutnya, data tersebut semestinya dapat ditemukan dalam dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari proses perizinan.
“Awalnya kan sudah ada datanya. Bagaimana kondisi air sebelum aktivitas penambangan dilakukan. Data itu pasti ada di dinas, karena saat perusahaan mengajukan izin, mereka diwajibkan mengukur kondisi awal lingkungan,” ungkapnya.
Data awal tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan kondisi perairan saat ini.
“Perubahan itulah yang menjadi dasar apakah aktivitas tersebut mengganggu, merusak atau mencemari lingkungan,” ujarnya.
Menurut Dony, pemerintah bersama instansi teknis perlu turun melakukan pengukuran apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan perubahan kondisi lingkungan.
“Kalau Bupati bilang turun, saya akan turun dengan ESDM. Kita ukur, kita cek. Itu yang namanya baseline. Enak kita bicaranya dan valid, tidak ada yang menyanggah,” katanya.
Pekajang dan Penindakan Hampir 1,6 Ton Pasir Timah
Sorotan terhadap aktivitas timah di Pekajang semakin menguat setelah TNI Angkatan Laut melalui KRI Beladau-643 bersama Tim Satgassus Timah Pusintelal melakukan penindakan pada Senin (27/7/2026).
Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka diamankan bersama 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.596 kilogram atau hampir 1,6 ton.
Barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penindakan tersebut menambah pertanyaan publik mengenai aktivitas pertambangan timah di kawasan Pekajang, terutama karena sebelumnya masyarakat juga menyoroti aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM).
Kepala Desa Pekajang, Jailani, dalam konfirmasi sebelumnya kepada media mengaku mengetahui aktivitas kapal timah tersebut.
Bahkan, Jailani menyebut berdasarkan ingatannya aktivitas kapal di perairan Desa Pekajang telah berlangsung sejak sekitar 2014, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Namun, sejumlah persoalan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari mekanisme kompensasi, dampak terhadap nelayan, pengawasan aktivitas kapal hingga bagaimana sikap masyarakat terhadap kegiatan pertambangan tersebut.
Tiga IUP dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Berdasarkan penelusuran data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang sebelumnya diberitakan media, PT Cipta Persada Mulia disebut memiliki tiga IUP Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di Kabupaten Lingga dengan total luasan mencapai sekitar 11.540 hektare.
Di tengah data tersebut, masyarakat Pekajang sebelumnya mengeluhkan kondisi perairan dan hasil tangkapan ikan yang disebut mengalami penurunan.
Warga juga menyebut kompensasi yang diterima berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga.
Sementara Kepala Desa Pekajang menyatakan besaran kompensasi bergantung pada hasil produksi.
Perbedaan keterangan tersebut membuat mekanisme kompensasi menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu dibuka secara transparan.
Akademisi UMRAH Siap Bantu Masyarakat
Dony menegaskan, persoalan Pekajang tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.
Ia bahkan menyatakan FIKP UMRAH siap membantu masyarakat melakukan pengukuran dan analisis apabila terdapat dugaan perubahan lingkungan.
“Kalau ada sesuatu yang mau dianalisis dan mereka tidak mampu, kami siap membantu. Itu namanya pengabdian kepada masyarakat. Tidak usah dibayar,” tegasnya.
Menurutnya, dosen dan mahasiswa dapat dilibatkan dalam pengambilan serta analisis data lingkungan dengan pendekatan ilmiah.
Ia juga menyarankan masyarakat yang memiliki dugaan perubahan atau kerusakan lingkungan agar melaporkannya melalui mekanisme pengaduan lingkungan dengan fokus pada dugaan kerusakan atau perubahan lingkungan.
“Kerusakan dulu. Kalau nanti terbukti, baru mendapatkan dampak. Jangan dibalik,” ujarnya.
Pekajang Membutuhkan Data, Bukan Sekadar Perdebatan
Dony menilai persoalan tambang timah laut di Pekajang harus segera diarahkan pada pembuktian berbasis data.
Klaim kerugian nelayan perlu diuji. Kondisi kualitas air harus diukur. Kondisi ekosistem harus diperiksa. Data awal sebelum aktivitas pertambangan harus dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Parameter seperti TSS, TDS, suhu dan oksigen terlarut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari pengukuran kualitas perairan.
“Kalau kita mengatakan suatu kegiatan mencemari lingkungan, maka harus diukur apakah kualitas perairannya masih di bawah baku mutu atau sudah melebihi baku mutu,” tegas Dony.
Dengan demikian, hubungan antara aktivitas pertambangan, perubahan ekologis hingga dampak terhadap nelayan tidak lagi hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Bagi Dony, jika memang ditemukan kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan berkaitan dengan aktivitas pertambangan, maka persoalan tanggung jawab dan pemulihan lingkungan dapat dibicarakan berdasarkan hasil pengukuran tersebut.
“Kalau setelah ditambang ternyata berubah dan melebihi baku mutu, maka pihak yang melakukan kegiatan itulah yang bertanggung jawab. Mereka wajib memberikan ganti rugi,” ujarnya.
Kini, aktivitas timah di Pekajang tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai berapa besar produksi dan kompensasi yang diterima masyarakat.
Lebih jauh, publik menunggu pembuktian: bagaimana kondisi lingkungan Pekajang sebelum aktivitas pertambangan, bagaimana kondisinya sekarang, apakah terjadi perubahan, dan apakah perubahan tersebut benar-benar berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui data dan kajian ilmiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Selingsing.com tetap membuka ruang bagi PT Cipta Persada Mulia, Pemerintah Kabupaten Lingga, Dinas ESDM Provinsi Kepri, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Budi)





