
Selingsing.com, (Tanjungpinang) — Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan wakil rakyat. Dalam proses tersebut, laki-laki dan perempuan memiliki hak politik yang setara untuk berpartisipasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan dalam politik menjadi bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
Untuk mendorong partisipasi perempuan, pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi melalui Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Kebijakan ini bertujuan membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam politik dan mengurangi hambatan terhadap partisipasi mereka.
Pada Pemilu Kabupaten Bintan 2024, tercatat sebanyak 321 calon anggota DPRD, terdiri atas 198 laki-laki atau 61,68% dan 123 perempuan atau 38,32%. Dari total 25 kursi yang diperebutkan, sebanyak 15 kursi diraih laki-laki, sedangkan 10 kursi diraih perempuan. Dengan demikian, perempuan berhasil mengisi 40% kursi DPRD Kabupaten Bintan.
Jika dibandingkan dengan jumlah calon yang maju, tingkat keterpilihan perempuan mencapai 8,13%, sedikit lebih tinggi daripada laki-laki yang sebesar 7,58%. Menurut saya, angka ini menarik untuk dicermati karena memperlihatkan bahwa perempuan tidak hanya hadir untuk memenuhi ketentuan pencalonan, tetapi juga mampu bersaing dalam memperebutkan kursi legislatif. Meski demikian, perbedaan persentase tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perempuan memiliki keunggulan dalam seluruh aspek politik. Data ini menjadi titik awal untuk memahami faktor-faktor yang berkaitan dengan keterpilihan mereka.
Salah satu aspek yang dapat diperhatikan adalah latar belakang pendidikan. Berdasarkan data yang dirujuk dari KPU Kabupaten Bintan, enam dari 10 perempuan terpilih memiliki gelar sarjana atau setara. Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah perempuan yang terpilih memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Namun, menurut saya, pendidikan formal tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kualitas seorang calon legislatif. Integritas, pengalaman organisasi, kemampuan memahami persoalan masyarakat, serta komitmen dalam memperjuangkan kepentingan publik juga merupakan aspek penting.
Selain pendidikan, dukungan pemilih menjadi faktor yang patut diperhatikan. Data yang dirujuk menunjukkan bahwa delapan dari 10 perempuan terpilih memperoleh suara terbanyak di antara calon dari partai yang sama pada daerah pemilihan masing-masing. Temuan ini mengindikasikan bahwa sejumlah calon perempuan mampu memperoleh dukungan elektoral yang kuat.
Bagi Stefani, hal tersebut menjadi pengingat bahwa keterwakilan perempuan tidak cukup dipahami hanya melalui kebijakan kuota 30%. Ada proses kompetisi politik yang harus dijalani setiap calon untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Namun, perolehan suara juga tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kualitas seorang legislator. Dukungan pemilih perlu diikuti dengan kinerja yang nyata setelah calon terpilih dan mulai menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Peran partai politik juga memiliki arti penting dalam menentukan peluang keterpilihan kandidat. Berdasarkan data yang dirujuk, sembilan dari 10 perempuan terpilih berada pada nomor urut satu hingga tiga. Pola serupa terlihat pada calon laki-laki, dengan 13 dari 15 orang terpilih berada pada nomor urut yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas calon terpilih dari kedua kelompok berada pada nomor urut awal.
Menurut Stefani, “partai politik memiliki tanggung jawab untuk tidak sekadar memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar calon. Partai juga perlu memberikan kesempatan yang adil bagi perempuan untuk berkembang, mendapatkan dukungan organisasi, dan terlibat dalam proses politik secara substantif. Penempatan kandidat serta dukungan partai perlu disertai komitmen untuk membangun kapasitas kader perempuan, bukan hanya menjadikan keterwakilan sebagai persyaratan administratif” Pungkasnya.
Di samping itu, jaringan sosial dan kedekatan dengan masyarakat juga dapat memengaruhi perjalanan seorang calon dalam kontestasi politik. Hubungan dengan organisasi, komunitas, kelompok masyarakat, maupun jaringan keluarga dapat membantu kandidat memperkenalkan diri dan menjangkau pemilih. Akan tetapi, faktor-faktor tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena data yang tersedia belum cukup untuk memastikan seberapa besar pengaruhnya terhadap kemenangan calon perempuan di Bintan.
Stefani berpandangan bahwa calon legislatif, baik laki-laki maupun perempuan, seharusnya dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, dan komitmennya terhadap masyarakat. Politik tidak semestinya hanya menjadi ruang bagi mereka yang memiliki jaringan luas, tetapi juga harus membuka kesempatan bagi kandidat yang memiliki gagasan dan kepedulian terhadap persoalan publik.
Terpilihnya 10 perempuan di DPRD Kabupaten Bintan pada Pemilu 2024 merupakan perkembangan penting dalam keterwakilan perempuan di tingkat daerah. Capaian sebesar 40% menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang menduduki kursi legislatif telah melampaui angka minimum 30% yang menjadi acuan kebijakan afirmasi dalam pencalonan. Meski demikian, angka tersebut bukanlah akhir dari perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan dalam politik.
Menurut Stefani tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah para calon terpilih menduduki kursi legislatif. Masyarakat perlu melihat apakah mereka mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan baik. Apakah aspirasi perempuan dan kelompok masyarakat yang selama ini kurang terwakili dapat diperjuangkan? Apakah kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan perempuan, dan kebutuhan masyarakat secara luas? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk menilai makna keterwakilan secara lebih mendalam.
Ia juga menambahkan “Keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada pemenuhan kuota atau sekadar bertambahnya jumlah kursi di lembaga legislatif. Angka 40 persen memang menjadi capaian yang patut diperhatikan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana para legislator perempuan menggunakan mandat yang diberikan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Perempuan yang terpilih harus memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan gagasan, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Tambahnya.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang memberikan kesempatan kepada perempuan untuk terpilih, melainkan juga memastikan bahwa mereka memiliki ruang yang setara untuk berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan. Keterwakilan perempuan harus menjadi jalan menuju partisipasi politik yang lebih bermakna, bukan sekadar angka dalam laporan hasil pemilu. Sebab, keberhasilan seorang wakil rakyat pada akhirnya tidak hanya dilihat dari proses yang mengantarkannya ke kursi legislatif, tetapi juga dari tanggung jawab, keberpihakan, dan kerja nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Penulis: Stefani Oktavia Simbolon
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan




