BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

PT Timah Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Gandeng Kejaksaan

9
×

PT Timah Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Gandeng Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting bagi PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya timah nasional.

Untuk mendukung hal tersebut, PT TIMAH (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kerja sama ini merupakan perpanjangan kemitraan yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun, sekaligus menjadi kerja sama pertama dengan Kejaksaan Negeri Lingga.

Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami mengapresiasi dari Kejakasaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT TIMAH bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Restu menjelaskan, perusahaan terus melakukan perbaikan tata kelola untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dan mengembalikan kedaulatan pengelolaan timah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik menjadi salah satu fondasi penting untuk mengoptimalkan potensi sumber daya timah nasional agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Restu menambahkan, manfaat pengelolaan timah diharapkan dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan penambangan, tetapi juga masyarakat di sekitar wilayah operasional dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyambut baik perpanjangan dan perluasan kerja sama tersebut. Ia mengatakan, kemitraan yang telah berjalan bersama PT TIMAH di wilayah Kundur menjadi salah satu dasar bagi keberlanjutan kolaborasi ini.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan mendukung agar kegiatan usaha PT TIMAH berjalan sesuai peraturan, penerapan prinsip good corporate governance semakin kuat, kepentingan negara dan perusahaan terlindungi, serta kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis.

Transiswara secara khusus menekankan pentingnya pendampingan sejak awal bagi kegiatan operasional perusahaan di Kabupaten Lingga. Dengan keterlibatan Kejaksaan Negeri Lingga, dukungan hukum diharapkan dapat menjangkau wilayah operasional baru sejak tahap perencanaan, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih dini.

“Melalui kerja sama ini kami berkomitmen untuk mendukung PT TIMAH agar yang kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua tentunya penerapan prinsip good corporate governance semakin kuat dan yang ketiga kepentingan negara dan perseroan terlindungi dalam aspek perdata dan tata usaha negara dan keempat kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis perseroan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *