
Opini | Perspektif Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Selingsing.com, Tanjungpinang — Desentralisasi pada dasarnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan kebutuhan serta potensi wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, sekaligus mengurangi kesenjangan antardaerah. Namun, dalam praktiknya, desentralisasi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama bagi daerah kepulauan seperti Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai kabupaten dengan karakteristik geografis kepulauan, Lingga memiliki tantangan pembangunan yang tidak sederhana. Wilayah yang tersebar dalam gugusan pulau menghadirkan persoalan tersendiri, mulai dari keterbatasan konektivitas transportasi, distribusi infrastruktur, hingga akses terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya merancang pembangunan, tetapi juga memastikan kebijakan yang diambil mampu menjangkau masyarakat di seluruh wilayah.
Persoalannya, apakah pelaksanaan desentralisasi di Kabupaten Lingga sudah benar-benar menghadirkan pemerataan pembangunan?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin di Kabupaten Lingga pada Maret 2025 mencapai 9,12 persen, mengalami penurunan dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 9,99 persen. Penurunan ini tentu menjadi perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, angka tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Penurunan angka kemiskinan perlu diikuti dengan pemerataan kesempatan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan kesejahteraan masyarakat hingga ke wilayah kepulauan.
Di sisi lain, pembangunan manusia di Kabupaten Lingga juga menunjukkan perkembangan. BPS mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 70,38 pada 2020 menjadi 73,82 pada 2025. Capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan standar hidup masyarakat. Meski demikian, peningkatan IPM pada tingkat kabupaten belum cukup untuk menggambarkan apakah kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sudah dirasakan secara merata oleh masyarakat di setiap kecamatan.
Sebab, pembangunan tidak cukup hanya dinilai melalui angka rata-rata. Perlu dilihat pula bagaimana kondisi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Apakah mereka memperoleh akses pendidikan yang sama? Apakah fasilitas kesehatan dapat dijangkau dengan mudah? Dan apakah konektivitas transportasi antarpulau sudah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan pemerataan pembangunan di daerah kepulauan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan pembangunan yang seragam. Setiap wilayah memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah daerah seharusnya disusun berdasarkan karakteristik geografis serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Tantangan lainnya terlihat dari kemampuan keuangan daerah. Dalam pemberitaan RRI pada 19 Mei 2026, DPRD Kabupaten Lingga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 yang hanya mencapai sekitar 26,65 persen dari target. Bahkan, realisasi pajak daerah dilaporkan hanya mencapai sekitar 14,77 persen dari target yang ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam melihat kapasitas fiskal daerah. Ketika realisasi pendapatan asli daerah belum mencapai target, pemerintah perlu mengevaluasi perencanaan pendapatan, pengelolaan potensi ekonomi, serta efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga fleksibilitas pembiayaan pembangunan daerah.
Bagi Kabupaten Lingga, persoalan fiskal memiliki hubungan erat dengan pemerataan pembangunan. Daerah kepulauan membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit untuk membangun infrastruktur, menjaga konektivitas transportasi, serta menghadirkan pelayanan publik di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau. Karena itu, kemampuan pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.
Sementara itu, perekonomian Kabupaten Lingga pada 2025 tercatat tumbuh positif sebesar 3,53 persen. BPS mencatat sektor perdagangan besar dan eceran memberikan kontribusi terbesar terhadap struktur perekonomian daerah, yakni sebesar 24,68 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak serta-merta menjamin bahwa manfaat pembangunan telah dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Di sinilah persoalan desentralisasi perlu dilihat secara lebih kritis. Keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan IPM, ataupun banyaknya proyek pembangunan yang diselesaikan. Pemerintah juga perlu memastikan siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut dan apakah masyarakat di pulau-pulau yang jauh dari pusat pemerintahan mendapatkan kesempatan yang setara.
Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, persoalan ini berkaitan dengan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik, pengalokasi sumber daya, serta pembuat kebijakan. Desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut harus diikuti dengan kapasitas kelembagaan, kemampuan fiskal, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apakah alokasi anggaran telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat berdasarkan kondisi geografis masing-masing wilayah? Apakah pembangunan infrastruktur sudah menjawab persoalan konektivitas antarpulau? Dan apakah distribusi fasilitas pendidikan serta kesehatan telah memperhatikan kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab. Transparansi mengenai alokasi anggaran, lokasi proyek, capaian pembangunan, serta manfaat program bagi masyarakat perlu dibuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, tetapi juga dapat menilai sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD perlu dijalankan secara konsisten. DPRD tidak hanya memiliki peran dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, tetapi juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah seharusnya menjadi ruang evaluasi yang substantif, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Rekomendasi DPRD perlu diarahkan pada persoalan konkret yang dihadapi masyarakat dan ditindaklanjuti melalui perbaikan kebijakan.
Partisipasi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) seharusnya tidak berhenti sebagai agenda administratif tahunan. Forum tersebut perlu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan menentukan prioritas pembangunan di wilayahnya. Aspirasi masyarakat dari pulau-pulau kecil harus memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa hasil Musrenbang benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan program dan anggaran. Jangan sampai masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dari usulan yang disampaikan. Partisipasi publik akan kehilangan makna apabila tidak memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan kebijakan.
Dalam konteks ini, mahasiswa Ilmu Pemerintahan memiliki tanggung jawab intelektual untuk mengamati dan mengkritisi arah kebijakan publik. Mahasiswa tidak seharusnya hanya memahami desentralisasi sebagai teori yang dipelajari di ruang perkuliahan, tetapi juga mampu melihat bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial, selama disampaikan berdasarkan data, argumentasi, dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, desentralisasi seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan pembangunan, bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kabupaten Lingga membutuhkan kebijakan pembangunan yang mampu menjawab karakteristik wilayah kepulauan, memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan distribusi pembangunan berjalan secara proporsional.
Keberhasilan pembangunan daerah tidak seharusnya hanya diukur dari kemajuan wilayah yang menjadi pusat pemerintahan atau pertumbuhan angka ekonomi semata. Ukuran keberhasilan tersebut juga harus tercermin dari kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan dan kesempatan yang setara bagi masyarakat di setiap pulau.
Sebab, masyarakat yang tinggal di pusat pemerintahan maupun di pulau-pulau terluar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan menikmati hasil pembangunan.
Desentralisasi bukan hanya tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk membangun, tetapi juga tentang bagaimana kewenangan itu digunakan untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pembangunan yang sama.
Oleh: RIZKI ULIYANDIKA
Opini | Perspektif Mahasiswa Ilmu Pemerintahan





