BlogKepulauan RiauOpiniTanjungpinang

Golput di Ibu Kota Kepri: Ketika Partai Politik Absen Merawat Pemilihnya

8
×

Golput di Ibu Kota Kepri: Ketika Partai Politik Absen Merawat Pemilihnya

Sebarkan artikel ini
Perbandingan partisipasi pemilih dan target KPU (sumber: KPU Kota Tanjungpinang 2018; Ombudsman RI
Perwakilan Kepri 2024; Antara)

Selingsing.com, Tanjungpinang (Opini) — Pilkada 2024 di Tanjungpinang berlangsung tanpa kegaduhan besar, tetapi angka partisipasinya meninggalkan pertanyaan serius. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan bahwa tingkat partisipasi pemilih Pilkada Kota Tanjungpinanghanya sekitar 56 persen. Artinya, hampir separuh warga yang terdaftar dalam DPT tidak menggunakan hak pilihnya di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Angka ini bukan kejutan tunggal. Pada Pilwako 2018, partisipasi pemilih hanya 58,76 persen, jauh dari target KPU sebesar 77 persen. Di tingkat provinsi, Ombudsman Kepri mencatat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 hanya 54 persen dari target 83 persen. Secara nasional pun, KPU menyebut rata-rata partisipasi Pilkada 2024 berada di bawah 70 persen. Dengan kata lain, rendahnya partisipasi di Tanjungpinang adalah gejala yang berulang, bukan kecelakaan sekali jalan.

Perdebatan publik biasanya berhenti pada kinerja penyelenggara. Ombudsman Kepri, misalnya, menyoroti distribusi formulir C6 yang kurang tersampaikan sehingga banyak warga tidak menerima undangan memilih. Kritik ini layak diperhatikan, dan perbaikan teknis oleh KPU memang diperlukan.

Namun dalam kajian sistem kepartaian dan pemilu, ada pihak lain yang seharusnya ikut ditanya: partai politik. Partai bukan sekadar kendaraan pencalonan. Fungsi klasiknya mencakup pendidikan politik, agregasi dan artikulasi kepentingan, serta rekrutmen politik. Jika sekitar 44 persen pemilih memilih tidak hadir, sulit untuk mengatakan fungsi-fungsi itu berjalan baik. Partai tampaknya hadir kuat saat mengusung calon dan mengerahkan mesin kampanye, tetapi lemah dalam membangun ikatan yang membuat warga merasa pemilu itu penting bagi hidup mereka.

Dalam literatur, kondisi ini sering dikaitkan dengan lemahnya party identification. Pemilih tidak melihat partai sebagai wakil yang konsisten, melainkan sebagai pihak yang muncul lima tahun sekali. Wajar jika sebagian warga memilih tidak datang ke TPS, entah karena jenuh, apatis, atau merasa siapa pun yang menang tidak akan banyak mengubah keadaan.

Ada satu peristiwa di Tanjungpinang yang menggambarkan kontras ini. Pada rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kota, rapat pleno KPU Tanjungpinang berlangsung ricuh pada 2 Maret 2024 setelah seorang saksi partai melempar mikrofon, menendang meja, dan memukul aparat kepolisian. KPU dan Bawaslu akhirnya menunda pleno untuk Kecamatan Bukit Bestari demi keamanan penyelenggara.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa energi partai begitu besar ketika menyangkut perolehan kursi dan angka rekapitulasi. Pertanyaannya, mengapa energi sebesar itu jarang terlihat dalam kerja memastikan warga mengerti, percaya, dan mau datang ke TPS? Saksi partai tentu berhak mengawal suara, tetapi demokrasi yang sehat tidak bisa hanya bertumpu pada pengamanan suara di ruang pleno. Ia juga bergantung pada seberapa luas partai menjangkau warga sebelum suara itu dicoblos.

Pertama, partai politik di Tanjungpinang perlu menjalankan pendidikan politik secara berkelanjutan, bukan musiman. Kader di tingkat kelurahan dan RT dapat menjadi jembatan informasi tentang calon, program, dan mekanisme memilih, termasuk memastikan warga terdaftar dan mendapat undangan memilih.

Kedua, rekrutmen dan kandidasi perlu lebih terbuka. Warga lebih mungkin datang ke TPS bila merasa calon yang tersedia lahir dari proses yang bisa dipercaya dan benar-benar mewakili kebutuhan mereka, bukan semata hasil kompromi elite.

Ketiga, partai harus tetap hadir setelah pemilu selesai. Wakil rakyat dan kepala daerah dari partai pengusung semestinya membuka ruang aspirasi, khususnya bagi anak muda dan pemilih pemula yang sering dianggap sekadar angka dalam DPT.

Keempat, penyelenggara dan pemerintah daerah tetap perlu membenahi aspek teknis seperti pemutakhiran data pemilih dan distribusi C6, sebab partai bisa saja bekerja baik tetapi warga tetap kesulitan memilih karena persoalan administratif.

Pemilu yang sah secara prosedural belum tentu kuat secara partisipasi. Pilkada Tanjungpinang 2024 mengingatkan bahwa terselenggaranya pemungutan suara dan terpilihnya kepala daerah belum cukup untuk menyebut demokrasi lokal sehat, selama hampir separuh warga memilih absen. Jika partai politik ingin dipercaya, ia harus hadir sebagai penghubung warga dan negara sepanjang waktu, bukan hanya ketika suara dibutuhkan. Sebab, demokrasi tidak hanya diukur dari siapa yang menang, tetapi juga dari berapa banyak warga yang merasa suaranya layak diperjuangkan.

Rissy Febriana, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *