BatamBintanBlogDaerahKepulauan RiauOpiniTanjungpinang

Di Mana Peran Pemerintah Daerah Saat Blackout?

21
×

Di Mana Peran Pemerintah Daerah Saat Blackout?

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: aktualita.co

Selingsing.com, Tanjungpinang — Senin pagi, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.28 WIB, terdengar dentuman dari Transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Delapan menit kemudian, sekitar pukul 06.36 WIB, listrik padam total di Batam dan Bintan, termasuk Tanjungpinang.

Menurut Bareskrim Polri, penyidik menemukan titik leleh pada Transformator 1 serta seekor kera dengan luka bakar di dekatnya. Kaitan kedua temuan tersebut dengan pemadaman listrik masih didalami, termasuk dugaan tidak berfungsinya sistem proteksi dan perangkat penghalau satwa.

PLN Batam menjelaskan bahwa pemutus tenaga yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak terbuka. Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan transmisi 150 kV, menyebabkan pembangkit listrik Tanjung Uncang berkapasitas sekitar 220 MW dan pembangkit lainnya terlepas dari sistem.

Pada 20 Oktober 2026, Bareskrim menetapkan lima tersangka atas dugaan kelalaian, terdiri atas empat petugas PLN Batam dan satu pihak kontraktor. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dampak pemadaman tidak hanya dirasakan masyarakat Batam, tetapi juga warga Bintan dan Tanjungpinang yang masih bergantung pada pasokan listrik dari Batam. Pasokan listrik di Batam baru hampir seluruhnya pulih pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau sekitar 18 jam setelah pemadaman terjadi. Sementara itu, listrik di Bintan, termasuk Tanjungpinang, baru pulih sepenuhnya pada 14 Oktober 2026 pukul 18.30 WIB, setelah lebih dari dua hari mengalami gangguan, dengan proses pemulihan yang dilakukan secara bertahap.

Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mendasar: di mana peran pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan menangani persoalan keandalan listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat?

Memang, persoalan ketenagalistrikan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, menempatkan kewenangan ketenagalistrikan pada pemerintah pusat dan provinsi sesuai dengan lingkup urusannya.

Pemerintah pusat memegang kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam sejumlah aspek perizinan usaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha, serta penetapan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terbatas, antara lain dalam perizinan usaha penyediaan tenaga listrik non-BUMN dan penetapan tarif bagi konsumen dari pemegang izin yang menjadi kewenangannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, juga mengatur mekanisme penyediaan tenaga listrik dalam kondisi tertentu, termasuk ketika sistem setempat mengalami krisis atau keadaan darurat.

Namun, keterbatasan kewenangan teknis bukan berarti pemerintah daerah hanya bisa menunggu. Masyarakat yang terdampak adalah warga yang menjadi tanggung jawab pelayanan pemerintah daerah. Ketika kewenangan teknis berada di tingkat pusat atau pada penyelenggara ketenagalistrikan, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan perencanaan, koordinasi, pengawasan sesuai kewenangannya, serta memperjuangkan kebutuhan energi masyarakat kepada pemerintah pusat.

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, M. Darwin, sejak 2015 pasokan listrik Pulau Bintan hanya bergantung pada satu sumber utama, yakni anak usaha PLN di Batam. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam ketahanan pasokan listrik di Bintan. Ketika terjadi gangguan besar di Batam, dampaknya pun meluas hingga ke Bintan dan Tanjungpinang.

Ketergantungan tersebut seharusnya menjadi perhatian sejak awal. Sebab, keandalan listrik bukan hanya persoalan teknis perusahaan penyedia energi, melainkan juga bagian penting dari perencanaan pembangunan daerah. Listrik menopang aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pengawasan DPRD Jangan Berhenti pada Pernyataan

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah serta bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam persoalan ketenagalistrikan, DPRD Kepulauan Riau memiliki peran penting untuk memastikan kebutuhan listrik masyarakat masuk dalam agenda perencanaan dan penganggaran sesuai kewenangan yang berlaku.

Sejumlah anggota DPRD Kepri telah menyuarakan persoalan listrik dan mendorong pembangunan pembangkit listrik mandiri di Bintan. Langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan energi masyarakat.

Namun, masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana dorongan tersebut telah ditindaklanjuti. Apakah sudah dibahas dalam rapat resmi? Apakah ada koordinasi konkret dengan pemerintah daerah, PLN, dan Kementerian ESDM? Atau masih sebatas pernyataan yang disampaikan kepada media?

Pertanyaan tersebut bukan untuk meremehkan upaya yang telah dilakukan, melainkan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan DPRD benar-benar menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mengapa Solusi Baru Dibahas Setelah Blackout?

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menyampaikan tanggapannya terhadap peristiwa tersebut. Pada 13 Oktober 2026, ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri terus memantau proses pemulihan listrik melalui Wakil Gubernur yang turun langsung ke lapangan.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, Ansar mulai membahas solusi jangka panjang untuk mendorong kemandirian listrik Bintan. Beberapa opsi yang disampaikan antara lain pembangunan pembangkit baru atau pembelian listrik dari kawasan industri, seperti Tanjung Sauh. Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana mengusulkan solusi tersebut kepada Kementerian ESDM.

Gagasan ini patut diapresiasi. Kemandirian pasokan listrik dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu sumber utama. Namun, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: mengapa solusi tersebut baru menjadi pembahasan setelah blackout terjadi? Apa saja langkah antisipasi yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelum pemadaman meluas?

Pertanyaan ini penting karena pemerintah seharusnya tidak hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko dan memperjuangkan langkah pencegahan sebelum masyarakat menanggung dampaknya.

Jika ketergantungan pasokan listrik Bintan telah berlangsung sejak 2015, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah risiko tersebut telah dipetakan, apakah koordinasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan, dan apa saja kendala yang selama ini menghambat upaya memperkuat sistem kelistrikan di Bintan.

Partai Politik Juga Harus Bertanggung Jawab secara Politik

Dalam sistem multipartai, peran partai politik tidak berhenti pada pengusungan calon kepala daerah atau perebutan kursi legislatif. Partai politik juga memiliki fungsi untuk menampung aspirasi masyarakat, memperjuangkannya dalam kebijakan, serta menjalankan pengawasan melalui kader yang berada di lembaga pemerintahan maupun DPRD.

Ketika kepala daerah dan anggota DPRD berasal dari partai politik yang sama atau memiliki keterkaitan politik, pengawasan tetap harus berjalan secara kritis, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kesamaan afiliasi politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi daya kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam konteks blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana partai politik telah memperjuangkan persoalan ketahanan listrik sebelum krisis terjadi. Apakah ketergantungan pasokan listrik Bintan pernah menjadi agenda pembahasan serius? Apakah aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan energi telah disampaikan dan diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah maupun komunikasi dengan pemerintah pusat?

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui bukti kerja dan tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar pernyataan setelah pemadaman terjadi.

Ukuran keberhasilan partai politik bukan hanya seberapa cepat kadernya memberikan tanggapan ketika krisis melanda, tetapi juga sejauh mana mereka mampu mendorong kebijakan pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi masalah besar. Jangan sampai partai politik hanya tampil setelah krisis terjadi, padahal seharusnya menjadi salah satu saluran utama bagi aspirasi masyarakat sejak awal.

Jangan Berhenti pada Wacana Kemandirian Listrik

Saya tidak bermaksud mencari satu pihak untuk disalahkan. Saya menyadari bahwa tanggung jawab teknis utama berada pada penyelenggara ketenagalistrikan, sementara sebagian besar kewenangan di bidang ini berada di tangan pemerintah pusat. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga lalai juga harus dihormati dan diselesaikan berdasarkan bukti.

Namun, pembagian kewenangan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk lepas tangan dari persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakatnya. Pemerintah daerah tetap perlu mengambil peran melalui koordinasi, perencanaan, pengawasan sesuai kewenangannya, dan advokasi kebijakan kepada pemerintah pusat.

Masyarakat berhak mengetahui langkah antisipasi yang telah dilakukan sebelum blackout terjadi, hambatan yang dihadapi dalam memperkuat pasokan listrik, serta tindak lanjut konkret setelah peristiwa tersebut.

Gagasan kemandirian listrik Bintan patut diapresiasi. Akan tetapi, gagasan itu harus diterjemahkan menjadi rencana yang jelas, target waktu yang terukur, koordinasi lintas lembaga, dan pengawasan yang terbuka kepada masyarakat.

Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji bahwa listrik akan lebih andal pada masa mendatang, melainkan upaya nyata untuk mengurangi risiko pemadaman serupa. Pemerintah daerah, DPRD, partai politik, pemerintah pusat, dan penyelenggara ketenagalistrikan perlu menjalankan perannya masing-masing secara serius dan terukur.

Blackout ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari solusi setelah listrik padam, sementara persoalan mendasar yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan.

Penulis: Lily Meiliyana Erfin

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anambas

KARIMUN, KEPRI – Team Wans Bross Racing kembali…