Tanjungpinang

Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Tanjung pinang-Bintan Menyoroti Mabel Diduga Ilegal, Ganti Nama untuk Hindari Sanksi

34
×

Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Tanjung pinang-Bintan Menyoroti Mabel Diduga Ilegal, Ganti Nama untuk Hindari Sanksi

Sebarkan artikel ini
Bimantara Kordinator Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Tanjung Pinang-Bintan

Usaha yang sebelumnya bernama Marvel Jaya kini berganti nama menjadi Marvel Karya setelah disorot oleh media dan mendapat keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas produksi di lingkungan mereka.

Pergantian nama tersebut dinilai bukan sebagai bentuk perbaikan, melainkan siasat hukum untuk menghindari sanksi atas dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan, izin usaha, maupun izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.

Selain pelanggaran administratif, aktivitas produksi yang menimbulkan kebisingan dan polusi debu kayu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut dengan jelas melarang kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Lebih jauh, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang Ketertiban Umum juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin resmi.

Menanggapi hal ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah memanggil pemilik usaha untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi mengenai sanksi administratif ataupun tindakan penutupan usaha tersebut.

Menurut Bimantara Putra Lubis, Koordinator Lapangan AMPT, langkah mengganti nama usaha hanya merupakan akal-akalan hukum untuk menutupi pelanggaran yang belum diselesaikan.

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menghindari penutupan usaha dengan mengganti identitas hukum, padahal persoalan utamanya adalah aktivitas produksi ilegal yang melanggar aturan,” tegas Bimantara, Minggu (12/10).

Ia mendesak Satpol PP agar tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi menegakkan hukum secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.

“Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata, kami bersama masyarakat siap menyuarakan aspirasi secara terbuka demi memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat dan layak benar-benar dihormati,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *