Selingsing.com, Lingga — Bawaslu Kabupaten Lingga merilis laporan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga.
Dugaan pelanggaran ini telah didaftarkan dalam Laporan dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024. Dua ASN diduga melanggar netralitas dalam pemilihan umum, yaitu seorang Camat dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lingga.
Laporan ini menambah perhatian masyarakat terhadap integritas ASN dalam menjaga netralitas pada proses demokrasi di daerah tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, kasus dugaan pelanggaran ini terungkap melalui sebuah video yang merekam tindakan Camat di Kecamatan Selayar, Desa Penuba, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam video tersebut, Camat diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Baca juga: Bawaslu Lingga Optimalkan Pengawasan Pilkada 2024 dengan Aplikasi Siwaslih
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mengadakan rapat pleno pada 23 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB, di mana mereka melakukan pembahasan mendalam terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.
Dalam proses kajian, Bawaslu Kabupaten Lingga telah memanggil empat individu sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, termasuk pelapor dan terlapor.
Berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, bukti, dan penjelasan pihak terkait, Bawaslu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN terbukti berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku.
Penanganan dugaan pelanggaran ini berlandaskan pada Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, dugaan pelanggaran netralitas juga disorot pada Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga, yang diduga telah menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu melalui unggahan di media sosial.
Bawaslu Kabupaten Lingga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan tersebut dan telah merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, Kepala Kesbangpol tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa rekomendasi Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serta mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat mencederai proses demokrasi.
“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga independensi pemerintah dalam pemilu, sehingga dapat terwujud pemilihan yang jujur dan adil,” tegas Fidya Asrina.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada BKN ini akan diverifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat Sementara (Pjs) yang tengah menjabat, agar tindak lanjut berupa sanksi disiplin ASN dapat diterapkan sesuai aturan.
Langkah Bawaslu ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa ASN di Lingga menjaga prinsip netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kabupaten Lingga dapat mematuhi aturan netralitas dan menjalankan fungsi mereka secara profesional, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara damai dan transparan tanpa adanya indikasi keberpihakan dari aparatur pemerintahan.(ca)