Selingsing.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Satu pelaku diketahui pria berinisial RP sementara dua diantaranya merupakan kaum wanita berinisial S dan K.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Rabu, (11/6/25).
“Ini kasus curas. Pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Jatanras melakukan penyelidikan, dan benar terjadi aksi curas. Pelaku di seputar Pasar Tanjaung Pantun, Jodoh, Kecamatan Batu Ampar,” ucap Zaenal.
Zaenal menjelaskan, para pelaku ini menggunakan modus belanja dengan sistem Cash on Delivery (COD/bayar di tempat). Ia menerangkan, salah satu pelaku bahkan tak enggan mengaku sebagai seorang anggota kepolisian.
“Kejadiannya pada Rabu, 4 Juni sekitar pukul 01.30 di Kepri Mall, Sukajadi Batam.
Tersangka ada 3 orang. Pertama, laki-laki inisial RP. Dua nya perempuan inisial S dan K. Pelaku menggunakan modus COD/bayar ditempat pembelian Handphone (HP). Salah satu pelaku mengaku merupakan anggota polisi,” jelasnya.
Kapolresta Barelang menyebut, para pelaku ini merupakan segerombolan kompolotan yang tak memiliki pekerjaan. Kepada Polisi, para pelaku mengaku baru pertama kali nekat melakukan aksinya ini.
“Iya, mereka sindikat. Mereka suami istri dan pacar. Mereka melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga voya-voya. Dari pengakuan mereka, baru sekali melakukan ini. Mereka tidak bekerja. Tiga pelaku tertangkap, tiga lainnya dalam daftat pencarian orang (DPO),” kata dia.
Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, diantaranya; handphone 3 unit, sebilah pisau serta barang bukti lainnya.
“Pelaku dikenakan pasal 375 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucap Kapolresta Barelang. (Red)