Selingsing.com, Tanjungpinang – Laporan masyarakat yang masuk di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang perihal dugaan money politik terjadi di wilayah dapil 1 meliputi Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat dugaan money politik tersebut terjadi oleh calon incumbent
Menurut keterangan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang ia membenarkan telah terjadi tindak pidana pelanggaran pemilu di Dapil 1 Kota Tanjungpinang ia mengatakan kasus dugaan politik uang itu dilaporkan salah satu warga beberapa hari lalu sehingga Bawaslu Tanjungpinang telah meregister laporan tersebut untuk didalami sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertanyaan yang di sampaikan kalau dugaan pelanggaran tersebut terjadi, dan hal itu masih di dalami oleh pihak Bawaslu
“Iya diduga” tulisnya Muhammad Yusuf selaku ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang secara singkat saat di hubungi via whatsapp, pada Rabu (07/02)
Sebelumnya media coba mengkonfirmasi secara langsung oleh pihak Bawaslu namun Ketua Bawaslu tidak dapat di konfirmasi langsung karena lagi berada di luar Kota “Saya di Batam,” tulisnya kembali
Ia juga membenarkan kalau ada warga yang telah melaporkan hal tersebut ke bawaslu “ia sudah di laporkan,” tulisnya singkat
Sebelumnya media ini telah mendapatkan informasi di lapangan ada seorang caleg yang di laporkan warga, lokasi kejadian di area Batu Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Barat, di lakukan oleh seorang caleg DPRD Kota berinisial SH (Red)