AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

Capaian Kinerja 2025: Kejati Kepri Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Negara

19
×

Capaian Kinerja 2025: Kejati Kepri Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatatkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, institusi Adhyaksa ini menunjukkan peran aktif sebagai penegak hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Kepri bersama sembilan satuan kerja di bawahnya—terdiri dari tujuh Kejaksaan Negeri dan dua Cabang Kejaksaan Negeri—melaporkan capaian kinerja terakumulasi periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 di berbagai bidang strategis.
Bidang Pidana Khusus: 42 Perkara Tipikor Disidik

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kepri menorehkan capaian menonjol dengan 42 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk tahap penyidikan. Selain itu, tercatat:

39 perkara pada tahap penyelidikan
45 perkara pra-penuntutan
56 perkara penuntutan
38 narapidana korupsi telah dieksekusi
Tak hanya fokus pada penindakan, Kejati Kepri juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar dan USD 272.497, serta merealisasikan pengembalian kerugian negara senilai Rp18,61 miliar dan USD 272.497.

Pengamanan Proyek Strategis dan Penangkapan Buronan

Melalui Bidang Intelijen, Kejati Kepri mengawal 47 proyek strategis, terdiri dari:
25 Proyek Strategis Daerah senilai Rp180,1 miliar

20 Proyek Strategis Nasional dengan nilai fantastis mencapai Rp4,88 triliun
Selain itu, Program Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan 15 buronan, menangani delapan penyelidikan perkara, serta menggelar puluhan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang menjangkau lebih dari 7.000 peserta.
Pidana Umum: Restorative Justice dan Ribuan Perkara Diselesaikan

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Kepri menyelesaikan 21 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Untuk mendukung keadilan restoratif, telah dibentuk 24 Rumah RJ dan 1 Balai Rehabilitasi.
Sepanjang 2025, jajaran Kejati Kepri juga menangani ribuan perkara pidana umum, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi. Khusus kasus narkotika, jaksa menuntut 6 terdakwa dengan pidana mati dan 7 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Perdata dan TUN: Selamatkan Rp1,7 Triliun Keuangan Negara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut mencatat capaian besar dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,73 triliun dan pemulihan keuangan negara Rp10,13 miliar. Kejati Kepri juga aktif memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk penerbitan ratusan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Memorandum of Understanding (MoU).
Pemulihan Aset dan Potensi PNBP Triliunan Rupiah

Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejati Kepri berhasil menyelesaikan aset melalui lelang senilai Rp27,24 miliar. Tak hanya itu, Kejati Kepri mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,57 triliun, yang bersumber dari rencana lelang Kapal MT Arman dan sisa stok 4,25 juta metrik ton pile bauksit.

Pengawasan Internal Diperketat
Pada Bidang Pengawasan, Kejati Kepri menerima 14 laporan pengaduan masyarakat. Hasilnya, satu laporan terbukti dan ditindaklanjuti, sementara lainnya diproses sesuai ketentuan. Sanksi disiplin pun dijatuhkan, termasuk satu jaksa yang dikenai hukuman disiplin tingkat berat.
Komitmen 2026

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah hukum Kepulauan Riau. Ia menegaskan capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pada tahun mendatang.

“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen mengoptimalkan kinerja pada tahun 2026, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional demi terwujudnya keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *