Selingsing.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Hermansyah, SP, secara langsung meminta Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Fraksi PAN, Dr. Eddy Suparno, SH, MH, untuk segera mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepulauan (RUU Kepulauan) yang selama ini dinilai mangkrak.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sekolah Legislatif Nasional yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2025.
“Sebagai tokoh politik di Republik ini, kami meminta Rancangan Undang-Undang Kepulauan agar segera dibahas dan disahkan,” tegas Hermansyah dalam forum tersebut.
Selain menyoroti lambatnya pembahasan RUU Kepulauan, Hermansyah juga mengangkat isu serius mengenai persoalan lingkungan di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya terkait sampah yang belum memiliki sistem pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan.
“Sampah di Kepulauan Riau sudah sangat memprihatinkan. Belum ada pengelolaan yang jelas dan sistemik terhadap limbah ini, padahal Kepri adalah wilayah strategis dengan potensi laut yang sangat besar,” tambahnya.
Sinyal Positif dari DPR
Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Eddy Suparno menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan itu, terutama dalam kapasitasnya sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI. Ia menegaskan bahwa isu RUU Kepulauan akan diteruskan untuk dibahas lebih lanjut di parlemen.
“Terkait ini (RUU Kepulauan), akan saya teruskan,” ujarnya di hadapan para peserta.
Ia juga merespons keprihatinan terkait isu sampah dengan menyatakan komitmennya untuk mendorong perumusan kebijakan nasional dalam bentuk undang-undang khusus pengelolaan sampah, khususnya di wilayah kepulauan.
Langkah Politik Mahasiswa Demi Kepri
Aspirasi Hermansyah merupakan bagian dari inisiatif strategis untuk membantu Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam melobi berbagai partai politik agar mendukung percepatan pengesahan RUU Kepulauan. Menurutnya, undang-undang ini akan memberikan keuntungan besar bagi Kepri yang terdiri dari lebih dari seribu pulau dan memiliki 96 persen wilayah laut.
“Kami berharap dengan adanya Undang-Undang Kepulauan, pendapatan asli daerah Kepri akan meningkat signifikan. Dengan begitu, cita-cita menjadikan pendidikan gratis dari S1 hingga S3 bagi anak-anak Kepri bukan lagi mimpi,” tutur mahasiswa pascasarjana UMRAH tersebut. (Red)