Selingsing.com, Medan — Sengketa antara nasabah dengan bank kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini, Dimas Pradifta melalui tim kuasa hukumnya melayangkan protes keras terhadap PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara, yang diduga telah melakukan pembekuan rekening secara sepihak dan menolak memberikan akses terhadap rekening koran miliknya.
Kuasa hukum Dimas, dari kantor hukum Octo Simangunsong, S.H and Associates serta Hendry Pakpahan, S.H, menilai tindakan tersebut melanggar hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hak nasabah meliputi hak atas informasi produk perbankan, kerahasiaan data, pelayanan yang baik, serta perlindungan hukum. Namun dalam kasus ini, klien kami justru diblokir tanpa dasar jelas, bahkan ditolak ketika hendak meminta rekening koran pribadinya,” ujar Hendry Pakpahan, S.H., Selasa (24/6).
Menurut Hendry, pembekuan dana itu dilakukan berdasar laporan polisi yang diragukan keabsahannya. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Erawan Wijaya dengan mengutip Pasal 378 KUHP tentang penipuan, namun dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan nomor surat resmi dan tanggal sebagaimana ketentuan laporan sah.
“Kami menduga BCA KCU Sumut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menguasai dana klien kami secara tidak sah. Oleh karena itu, kami meminta OJK dan Bank Indonesia turun tangan memanggil BCA untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim hukum menyoroti sikap manajemen BCA yang hingga kini tidak pernah menemui pihak kuasa hukum secara langsung, meskipun sudah diupayakan beberapa kali komunikasi resmi.
“Ini menambah kecurigaan kami soal ketertutupan informasi yang melanggar prinsip transparansi perbankan,” tambah Hendry.
Laporan resmi pun telah mereka layangkan ke Polda Sumatera Utara, meminta agar kepolisian mengusut dugaan pelanggaran ini secara serius. Mereka khawatir jika tidak ditindaklanjuti, kasus serupa bisa menimpa nasabah lain di kemudian hari dan merusak citra perbankan nasional.
“Kami minta Kapolda Sumut memberi perhatian khusus terhadap perkara ini. Sudah cukup banyak kasus serupa di dunia perbankan yang merugikan nasabah, jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak-hak nasabah di tengah sistem perbankan yang semestinya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen BCA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait masalah ini. (Tim)