Keterangan Foto: Hermansyah, Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan yang juga Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji saat salam komando pihak Kesekjenan DPD RI, Dok (Tim)
Selingsing.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (DPM UMRAH), Hermansyah, SP, secara langsung mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar segera bertindak atas maraknya tambang sedimentasi pasir laut di Kepulauan Riau. Menurutnya, aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional.
Dalam audiensi yang diterima oleh Kepala Bagian Humas dan Fasilitas Sekjen DPD RI, Nanang Agung Benny Ritanto, serta Kepala Biro Protokol Humas, Mahyu Darma, Hermansyah menyampaikan bahwa kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan.
“Kerusakan ekosistem laut akibat tambang pasir sudah nyata. Nelayan kehilangan wilayah tangkap, laut menjadi keruh, dan biota laut terganggu. Ini bukan sekadar isu daerah, tapi krisis lingkungan nasional,” tegas Hermansyah yang juga mahasiswa magister Ilmu Lingkungan.
Selain menuntut penghentian tambang pasir laut, Hermansyah juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepulauan. Ia menilai bahwa wilayah berbasis kepulauan seperti Kepulauan Riau selama ini tidak mendapat perlakuan fiskal yang adil dibandingkan dengan wilayah daratan.
“RUU Kepulauan penting agar ada distribusi anggaran yang lebih setara. Saat ini, daerah kepulauan masih dianaktirikan secara anggaran, padahal justru menjadi garda terdepan maritim Indonesia,” ucapnya.
Dalam poin ketiga, Hermansyah mengkritisi status proyek Rempang Eco City yang menurutnya penuh dengan ketidakjelasan. Ia menyebut bahwa publik telah dikecewakan karena adanya rumor bahwa proyek tersebut dibatalkan, padahal hingga kini statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) masih tetap berlaku.
“Masyarakat sempat berharap proyek ini dihapus, ternyata hanya prank. Ketidakjelasan ini memperburuk ketegangan sosial di daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Nanang Agung Benny Ritanto menyampaikan bahwa DPD RI siap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan masukan melalui kantor perwakilan DPD RI yang tersebar di seluruh provinsi.
“Aspirasi seperti ini sangat penting. Kami teruskan ke pihak terkait. Untuk RUU Kepulauan, tinggal menunggu waktu pengesahan karena sudah dibahas oleh DPD,” ujar Nanang.
Hermansyah menyambut baik respon DPD RI dan menegaskan pentingnya lembaga negara turun tangan secara konkret.
“DPD jangan hanya menerima aspirasi, tapi harus panggil menteri terkait tambang laut. Kalau ini dibiarkan, akan jadi bencana ekologis dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Aspirasi ini menjadi cerminan keresahan warga kepulauan yang kian mendesak perhatian pusat. Di tengah krisis lingkungan dan ketimpangan kebijakan, suara mahasiswa dari daerah maritim menjadi alarm bagi para pengambil keputusan nasional. (Red)