Selingsing.com, Tanjungpinang – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Tommy Yandra, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Apresiasi tersebut menyusul penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, termasuk empat perusahaan bermodal asing. Berdasarkan keterangan Bareskrim, perkara tersebut berasal dari 104 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare.
Tommy menilai, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun perusahaan besar. Menurutnya, hukum lingkungan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh korporasi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan konsesi.
“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berani dan tegas. Penegakan hukum lingkungan harus adil, transparan, dan berbasis bukti. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara perusahaan dalam negeri maupun perusahaan bermodal asing,” ujar Tommy, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan hutan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, perekonomian, kehidupan sosial, serta keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Karena itu, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan. Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi hanya karena memiliki modal besar atau jaringan luas,” tegasnya.
Tommy juga mengapresiasi penerapan pendekatan scientific crime investigation dalam pengusutan kasus karhutla. Menurutnya, penggunaan bukti ilmiah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia mendorong Bareskrim Polri agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian korporasi, pembiaran, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara tuntas dan profesional. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HIMA PERSIS memandang menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Tommy pun mengajak masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan karhutla.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan kawasan konsesi, keterbukaan informasi, serta peningkatan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan juga harus diperkuat.
“Hutan dan lahan Indonesia bukan hanya aset ekonomi. Di dalamnya ada kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, sumber air, dan masa depan generasi bangsa. Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Tommy.
HIMA PERSIS berharap pengusutan kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, sehingga investasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
(Budi)






