Selingsing.com, Medan – Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Ojahan Sinurat, SH, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menilai Jaksa bertindak tidak profesional karena terus mengembalikan berkas perkara (P19) dengan alasan yang dianggap kurang masuk akal.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 November 2024, JPU meminta penyidik untuk melengkapi berkas, termasuk memeriksa kejiwaan tersangka, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, dan memastikan alat yang digunakan saat pembunuhan.
“Berkas dikembalikan lagi pada 16 Desember 2024 dengan petunjuk bahwa tersangka harus mengakui perbuatannya, sesuai Pasal 184 KUHAP. Padahal, mengakui atau tidak itu adalah hak tersangka dan seharusnya pembuktian dilakukan di pengadilan,” kata Ojahan pada Selasa (24/12).
Pengacara juga mempertanyakan petunjuk Jaksa terkait alat pembunuhan, meskipun tersangka mengklaim kematian korban adalah akibat kecelakaan. Penyelidikan sebelumnya membantah klaim ini, dengan keterangan saksi yang menyatakan tidak ada kecelakaan di lokasi kejadian.
Kasus ini semakin mencurigakan karena tersangka menolak autopsi terhadap jenazah suaminya. Namun, pihak keluarga akhirnya melakukan ekshumasi jenazah, yang mengungkap adanya luka di dahi dan luka menganga di kepala belakang korban.
Pada 16 April 2024, tersangka sempat meminta perdamaian dengan pihak keluarga korban, tetapi tawaran tersebut ditolak. Ojahan Sinurat juga menyatakan keyakinannya bahwa tersangka tidak bertindak sendiri. Ia menyebut keterlibatan sopir pribadi tersangka, yang berada di lokasi saat kejadian. Hingga kini, sopir tersebut menghilang dan diduga sebagai saksi kunci.
“Kami mendapat informasi bahwa keluarga sopir meninggal dunia, tetapi ia tetap tidak muncul. Polisi masih mencari keberadaannya,” tambah Ojahan. (Red)