Selingsing.com, Medan – Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional dalam menangani kasus kliennya. Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa berkas perkara terus-menerus dikembalikan (P19) dengan sejumlah petunjuk yang dianggap tidak masuk akal.
“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima, berkas perkara ini dikembalikan pada 7 November 2024 untuk dilengkapi. Jaksa meminta penyidik memeriksa kejiwaan tersangka dan menanyakan alat yang digunakan saat pembunuhan,” jelas Ojahan pada Selasa (24/12).
Setelah berkas kembali dikirim pada 16 Desember 2024, Jaksa masih mengembalikannya dengan alasan bahwa tersangka harus mengakui perbuatannya sesuai Pasal 184 KUHAP. Ojahan menilai petunjuk tersebut melampaui hak tersangka, karena pengakuan atau penyangkalan adalah hak individu yang seharusnya dibuktikan di persidangan.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah perihal alat yang digunakan saat pembunuhan. Tersangka, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, mengklaim bahwa korban tewas akibat kecelakaan. Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak ada kecelakaan yang terjadi di lokasi sebagaimana pengakuannya.
Baca juga: Jaksa Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dosen Bunuh Suami
Kasus ini semakin mencurigakan ketika tersangka menolak autopsi terhadap jenazah korban. Namun, desakan pihak keluarga korban berujung pada ekshumasi, yang mengungkap adanya luka di dahi dan luka menganga di kepala belakang korban.
Pada April 2024, tersangka sempat mengajukan perdamaian kepada keluarga korban dengan meminta pencabutan laporan, tetapi tawaran tersebut ditolak.
Tim pengacara juga meyakini bahwa tersangka tidak bertindak sendiri. Ojahan mencurigai keterlibatan sopir pribadi tersangka, yang berada di lokasi kejadian namun kini menghilang tanpa jejak. Bahkan, ketika anggota keluarga sopir meninggal dunia, ia tidak muncul untuk menghadiri pemakaman.
“Kami masih menunggu langkah lebih lanjut dari kepolisian untuk menemukan sopir tersebut, yang kami yakini sebagai saksi kunci,” ujar Ojahan. (Red)