Selingsing.com, Tanjungpinang – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi, dengan tegas mengecam kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang terkait rencana kenaikan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Adiya menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat inflasi dan penurunan daya beli di Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.
“Di saat rakyat berjuang melawan keterpurukan ekonomi, Pelindo justru memilih untuk menguras bahkan merampok rakyat secara keji. Tidak ada alasan yang jelas dan masuk akal dari kebijakan ini,” ujar Adiya, yang juga seorang mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Sabtu (18/01/2025).
Dalam keterangannya, Adiya mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan semakin memberatkan masyarakat kecil, khususnya mahasiswa dan pekerja, yang merupakan pengguna utama terminal penumpang.
“Kepulauan Riau sedang terpuruk, inflasi meningkat, daya beli masyarakat menurun, tetapi Pelindo malah menambah beban dengan kebijakan ini. Apakah mereka tidak melihat realitas di lapangan?” kritiknya.
Adapun penyesuaian tarif yang diumumkan oleh Pelindo adalah:
Tarif terminal domestik naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Tarif terminal internasional untuk WNI naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang.
Tarif terminal internasional untuk WNA naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.
Sebagai bentuk protes, Adiya mengajak masyarakat, terutama mahasiswa, untuk melakukan aksi boikot dengan menutup akses pelabuhan pada 23 Januari 2025, jika kebijakan tersebut tidak segera dibatalkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kenaikan tarif ini dan tidak memberikan solusi yang meringankan beban rakyat, kami akan tutup akses pelabuhan secara total,” tegasnya.
Adiya juga meminta Pelindo untuk membuka laporan keuangan secara transparan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Adiya menuntut agar Pelindo membatalkan kebijakan kenaikan tarif, memberikan tarif yang lebih terjangkau, serta lebih memahami kondisi masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi.
“Seruan boikot ini telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat hingga kebijakan yang adil diterapkan,” tambahnya.
Kenaikan tarif tanda masuk ini diumumkan sebagai bagian dari penyesuaian oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Jika tuntutan pembatalan tidak dipenuhi, aksi boikot yang direncanakan pada 23 Januari 2025 akan menjadi bentuk nyata perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. (CA)