Selingsing.com, Bintan – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Tanjungpinang–Bintan bersama Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang–Bintan kembali menegaskan sikap kritis terhadap sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Bintan yang hingga kini menjadi sorotan publik.
Ketua DPC GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, dan Ketua PD HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, memandang bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang menjabat pada saat pembangunan proyek Stadion Megat Alang Perkasa dan Air Mancur Tasek Gemilang dilaksanakan.
Selain itu, kedua organisasi mahasiswa tersebut juga secara tegas mendesak agar kontraktor pemenang tender proyek Air Mancur Tasek Gemilang turut dipanggil dan diperiksa, guna mengurai secara komprehensif dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut GMNI dan HIMA PERSIS, proyek Stadion Megat Alang Perkasa yang menelan anggaran besar namun mengalami keterlambatan penyelesaian, serta proyek Air Mancur Tasek Gemilang yang menuai kritik publik akibat dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan perencanaan, mengindikasikan adanya potensi permasalahan serius dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan teknis proyek.
“Pemanggilan tidak boleh berhenti pada aspek kebijakan saja, tetapi juga harus menyentuh pelaksana teknis di lapangan. Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap kualitas pekerjaan wajib dimintai keterangan,” tegas Gabriel.
Muhammad Zhein Noor Ramadhan menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kontraktor menjadi penting untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran spesifikasi teknis, indikasi mark-up, atau bahkan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, maka kontraktor sebagai pelaksana tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Ini penting agar penegakan hukum berjalan menyeluruh, tidak parsial,” ujarnya.
Kedua organisasi juga menekankan bahwa keterlibatan semua pihak, baik dari unsur pemerintah maupun penyedia jasa, harus ditelusuri secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengawasan proyek daerah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Prinsip pengelolaan keuangan negara harus transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Setiap kerugian negara wajib dipulihkan dan dipertanggungjawabkan.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres 12 Tahun 2021; Mengatur kewajiban penyedia (kontraktor) untuk melaksanakan pekerjaan sesuaibspesifikasi teknis, kontrak, dan standar kualitas.Pelanggaran terhadap kontrak dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 55 KUHP: Pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
GMNI dan HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pengambil kebijakan maupun pelaksana teknis di lapangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup keduanya.
(Budi)






