Selingsing.com, Tanjungpinang — Di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis internet rumahan, geliat pelaku usaha provider WiFi di Tanjungpinang justru menyisakan persoalan serius. Kabel-kabel jaringan internet yang menggantung rendah, bertumpuk pada satu tiang, dan nyaris menyentuh badan jalan kini menjadi pemandangan yang meresahkan warga. Namun yang lebih mengkhawatirkan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian kabel tersebut diduga kuat dipasang tanpa izin dengan menumpang pada tiang listrik milik PLN—fasilitas negara.
Keluhan warga ini bukan isapan jempol. Dalam laporan media lokal, pihak PLN Persero Tanjungpinang bahkan secara terbuka mengakui bahwa banyak kabel provider dipasang secara diam-diam, bahkan diduga dikerjakan pada malam hari tanpa sepengetahuan PLN. “Kalaupun saat ini tampak semakin banyak yang bergelantungan, bahkan semakin semrawut, saya yakin mereka memasangnya di malam hari,” ujar bagian Administrasi dan Umum PLN Tanjungpinang dari kutipan pemberitaan yang beredar.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius: jika PLN mengetahui ada pemasangan ilegal, mengapa pembiaran terjadi begitu lama?
Perspektif Hukum: Menumpang di Tiang Negara Tanpa Izin Bukan Sekadar Pelanggaran Teknis
Berdasarkan kajian hukum yang disampaikan penulis, terdapat sejumlah poin krusial yang perlu digarisbawahi:
1. Pemasangan kabel provider wajib mengantongi izin
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas mengatur bahwa setiap pemasangan jaringan telekomunikasi, termasuk kabel fiber optic, harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Tanpa izin, tindakan tersebut jelas melanggar hukum.
2. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah penyalahgunaan
Memanfaatkan tiang listrik PLN—yang merupakan aset negara—untuk kepentingan bisnis tanpa persetujuan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Kabel menggantung rendah, tidak tertata, dan saling bertumpuk mengancam pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
3. PLN dinilai melakukan pembiaran
Pernyataan internal PLN yang mengetahui adanya pemasangan kabel ilegal namun tidak melakukan tindakan tegas menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi kelalaian yang disengaja. Dalam konsep hukum pidana, kesengajaan mencakup dua unsur: mengetahui dan menghendaki.
Jika PLN mengetahui keberadaan kabel ilegal namun tidak menghentikan atau menindak, maka unsur itu dinilai terpenuhi.
4. Ada potensi pelanggaran pidana
Pemasangan kabel tanpa hak pada tiang listrik PLN diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 53 ayat (1) secara jelas melarang penyambungan tenaga listrik tanpa hak. Ancaman pidananya tidak main-main:
Maksimal 5 tahun penjara, atau
Denda hingga Rp50 miliar (Pasal 55 ayat (1)).
Tindakan provider yang mencantolkan kabelnya tanpa izin maupun pihak yang membiarkan praktik ini sama-sama berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana.
Rekomendasi: Saatnya PLN Bertindak Tegas
Melihat maraknya pelanggaran ini dan potensi bahayanya terhadap masyarakat, penulis merekomendasikan beberapa langkah tegas kepada PLN:
1. Menertibkan seluruh kabel provider yang menggantung liar
Provider yang tidak dapat menunjukkan izin wajib diperintahkan melakukan penataan dan perapian kabel.
2. Melakukan pencopotan terhadap kabel ilegal
Jika ada provider yang tetap membandel atau tidak mampu membuktikan legalitas pemasangannya, PLN harus segera mencabut kabel tersebut untuk menjaga keselamatan publik dan mencegah penyalahgunaan aset negara.
3. Memastikan seluruh pemasangan jaringan telekomunikasi memenuhi standar keselamatan
Tiang PLN bukan ruang bebas untuk dikangkangi oleh kabel-kabel bisnis komersial. Standar keselamatan, izin, dan regulasi harus ditegakkan tanpa kompromi.
Fenomena kabel provider internet yang semrawut dan tanpa izin di Tanjungpinang bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan indikator lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum serius.
Saat warga sudah mulai resah, dan bukti-bukti kian jelas, publik kini menunggu: apakah PLN akan bertindak tegas atau terus membiarkan tiang listrik negara menjadi “lahan gratis” bagi operator nakal
(Opini)






